Ia menuturkan bahwa sebenarnya proses revisi UU 5/90 sudah dilakukan sejak tahun 2003, namun hingga kini, naskah revisi tersebut belum juga ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(Baca juga: Menanti Hari Perbaikan UU No. 5 Tahun 1990)
“Jika ada political will dari berbagai pihak terutama di DPR dan Pemerintah untuk segera menangani hal ini, revisi UU konservasi bisa goal di tahun 2016. Jika tidak, itu berarti kita harus menunggu di tahun-tahun berikutnya,” pungkas Samedi.