Meski lebih dari 140 negara di dunia sudah menerapkan kebijakan moratorium atau penghapusan hukuman mati, namun masih ada negara-negara yang menerapkan hukuman mati.
Riset yang dilakukan oleh Otoritas lembaga HAM dunia, Amnesty International mengungkapkan jumlah orang yang menjalani eksekusi hukuman mati di seluruh dunia tahun lalu mencapai angka tertinggi sejak 1989.
Hasil studi terhadap negara-negara yang menerapkan hukuman mati mencatat sedikitnya 1.634 orang dieksekusi pada 2015 atau 50 persen lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya.
Berikut ini daftar negara-negara dengan jumlah hukuman mati terbanyak.
1. Tiongkok
Amnesty Internasional menyebut Tiongkok tetap menjadi negara peringkat satu dalam urusan eksekusi hukuman mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2.400 tahanan menemui ajal di tangan algojo negeri tirai bambu tersebut dan ribuan lainnya mendapat vonis hukuman mati pada 2015.
2. Iran
Pemerintah Iran mengeksekusi setidaknya 977 orang pada 2015, sebagian besar berkaitan dengan kejahatan narkotika. Jumlah itu naik dari 743 orang pada 2014.
Di antara narapidana yang dihukum mati, empat di antara mereka berusia 18 tahun ketika melakukan kejahatan yang dituduhkan. Hal ini, menurut Amnesty International, melanggar hukum internasional.
Negeri para Mullah ini juga berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
3. Pakistan
Posisi selanjutnya diduduki Pakistan yang langsung mengeksekusi setidaknya 326 orang terpidana mati begitu moratorium eksekusi terhadap warga sipil dicabut pada Desember 2014.
Bersama Iran dan Maladewa, negara ini juga melakukan eksekusi mati terhadap narapidana yang melakukan tindak kejahatan di usia remaja.
4. Arab Saudi
Di Arab Saudi, eksekusi mati meningkat hingga 76 persen pada 2015 dibandingkan dengan 2014. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
5. Amerika Serikat
Negara adidaya ini menghukum mati sebanyak 28 orang pada 2015. Sebagian besar metode yang digunakan adalah suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Pada eksekusi tahun 2013, seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Di luar lima besar dalam daftar negara-negara yang paling banyak menjalankan hukuman mati, terdapat Indonesia pada peringkat sembilan, di bawah Bangladesh, Chad, India.
Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia memutuskan kembali mengeksekusi mati 14 terpidana mati narkotika, termasuk 10 warga negara asing.
Eksekusi akhirnya dilakukan terhadap empat terpidana mati tersebut pada Jumat (29/7/2016) dini hari, sementara 10 lainnya masih dalam masa penangguhan.
Ini adalah kali ketiga eksekusi di bawah kepemimpinan Jokowi. Eksekusi pertama dilakukan terhadap 6 terpidana pada 18 Januari 2015 lalu. Sedangkan 8 orang berikutnya dieksekusi pada gelombang kedua, 29 April 2015.