Kontroversial, Akankah Hukuman Mati di Indonesia Dihapuskan?

By , Sabtu, 30 Juli 2016 | 15:00 WIB

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia memutuskan kembali mengeksekusi mati 14 terpidana mati narkotika, termasuk 10 warga negara asing.

Eksekusi akhirnya dilakukan terhadap empat terpidana mati tersebut Jumat (29/7/2016) dini hari, sementara 10 lainnya masih dalam masa penangguhan.

Ini adalah kali ketiga eksekusi di bawah kepemimpinan Jokowi. Eksekusi pertama dilakukan terhadap 6 terpidana pada 18 Januari 2015 lalu. Sedangkan 8 orang berikutnya dieksekusi pada gelombang kedua, 29 April 2015.

(Baca juga: 13 Negara yang Menjatuhkan Hukuman Mati pada Ateis)

Keputusan eksekusi mati tersebut membuat pemerintah Indonesia menjadi sorotan organisasi-organisasi hak asasi manusia (HAM) nasional maupun internasional. Mereka menuntut agar hukuman mati di Indonesia dihapuskan.

Selama ini, penerapan hukuman mati memang selalu menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari kalangan akademisi, pakar hukum, aktivis HAM, maupun para pengambil kebijakan.  

Pihak-pihak yang menentang penerapan hukuman mati berargumentasi, hukuman mati melanggar hak manusia yang paling fundamental, yakni hak untuk hidup. Hukuman mati juga tidak dapat memberikan efek jera seperti yang diharapkan.

(Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati)

Selain itu, mereka menilai masih banyak kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, ada kemungkinan eksekusi dilaksanakan terhadap orang yang tidak bersalah.

"Praktek mafia peradilan, kriminalisasi, korupsi, dan rekayasa kasus masih mewarnai proses penegakan hukum di Indonesia. Dalam kondisi demikian, penerapan hukuman mati sangat berbahaya," kata Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf saat jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (24/7/2016), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, pelaksanaan hukuman mati berbeda dengan hukuman lainnya. Ketika eksekusi mati dilakukan, tetapi kemudian ditemukan bukti baru yang mampu meringankan hukuman terpidana, maka semua itu telah terlambat.

(Baca juga: 70 Tahun Setelah Eksekusi Mati, Dia Dinyatakan Tidak Bersalah)

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kompas.com, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Antonius Badar, mengatakan bahwa penerapan hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia.