PT Refined Bangka Tin Reklamasi Lahan Bekas Tambang

By , Rabu, 16 Agustus 2017 | 13:00 WIB

PT Refined Bangka Tin (RBT) meluncurkan program Reklamasi Berkelanjutan "Green for Good" di Desa Penyamun, Kabupaten Bangka, Selasa (15/8/2017).

Program ini bertujuan untuk merevitalisasi lahan bekas tambang agar dapat memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitarnya.

"Kami ingin jadi inisiator Reklamasi Berkelanjutan dengan merevitalisasi lahan dan membuat lahan tersebut bermanfaat bagi masyarakat setempat, " kata Direktur PT RBT, Reza Andriansyah di Sungailiat, Selasa (15/8).

Dalam program tersebut, lahan bekas tambang seluas 50 hektar akan ditanami dengan tanaman hutan dan pangan. Nantinya, area tersebut diharapkan akan menjadi kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan pendidikan lingkungan.

Reza Andriansyah, Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) memaparkan upaya-upaya perusahaan dalam Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. (Redefined Bangka Tin)

"Dengan menggunakan bioteknologi, kami akan menanam tanaman hutan dan tanaman pangan yang bernilai ekonomis dan aman dikonsumsi, seperti jeruk kunci, lada, pisang, tomat, melon, nanas, jagung dan semangka," katanya.

Reza menekankan, karena masih berupa program percobaan (pilot program), Reklamasi Berkelanjutan ini akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun.

"Untuk 10 hektar pertama, kami harapkan dalam 1,5 sampai 2 tahun ini bisa kelihatan hasilnya, lalu tahap berikutnya setelah tahun 2018 bisa dimulai lagi," ujarnya.

Hasil penanaman tahap pertama akan menjadi bahan pertimbangan untuk penanaman selanjutnya.

Terkait pengelolaan lahan, Reza mengatakan bahwa masyarakat setempat yang akan melakukannya melalui koperasi desa. Nantinya, status lahan akan berubah dari Wilayah Pertambangan Negara (WPN) menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Desa, agar program reklamasi bisa berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Bangka, Tarmizi, mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha tambang  untuk melakukan reklamasi terhadap lahan bekas galiannya. Pasalnya, jika tak direklamasi, lahan bekas tambang akan  menyumbang jumlah lahan krisis yang ada di Kabupaten Bangka. 

"Lahan kritis di Kabupaten Bangka saat ini, seluas 26.000 hektar dari 302.000 hektar. Dari 26.000 hektar itu, baru 2.000-3.000 yang sudah direklamasi," ujarnya.

Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Provinsi Kep.Bangka Belitung; Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT); Reza Andriansyah, Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) melakukan prosesi penanaman pohon pertama Program Reklamasi Berkelanjutan ”Green For Good” di Sungailiat, Bangka Belitung. (Redefined Bangka Tin)

Lebih lanjut Tarmizi mengatakan, upaya-upaya reklamasi terhadap lahan kritis bekas galian yang dilakukan oleh perusahaan  tambang, akan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.

"Kami siap mendukung dan memfasilitasinya, tentu dengan melibatkan kepala desa, camat, dan sekda," kata Tarmizi.