Sutan Muhammad Amin, Tokoh Sumpah Pemuda yang Kurang Kita Kenal

By , Sabtu, 28 Oktober 2017 | 10:00 WIB

Peristiwa Sumpah Pemuda bermula dan lahir melalui Kongres Pemuda II. Kongres ini diadakan di rumah Sie Kong Liang pada 27-28 Oktober 1928, di jalan Kramat Raya 106, Jakarta Pusat.

Dalam buku Panduan Museum Sumpah Pemuda (2015) tercatat ada 82 peserta yang menghadiri kongres tersebut, padahal saat itu ada sekitar 700 peserta yang hadir. Artinya, ada cukup banyak peserta yang memiliki andil namun tidak tercatat sebagai bagian dari Sejarah Indonesia.

Jangankan peserta yang tidak tercatat, peserta yang datang dan tercatat dengan baik saja seringkali tidak kita kenal dengan baik. Salah satu peserta yang terlibat dalam sumpah pemuda adalah Sutan Muhammad Amin, tutur Bhakti Ari Budiansyah, anggota staf Bidang Edukasi dan Informasi Museum Sumpah Pemuda kepada Kompas.com pada 27/10/2015.

Baca juga: Tokoh-Tokoh di Awal Masa Boedi Oetomo

Sutan Muhammad Amin (Wikipedia)

 

SM Amin terlibat di dalam persiapan ikrar Sumpah Pemuda sebagai hasil Kongres Pemuda II.

SM Amin memiliki nama kecil sebagai Krueng Raba Nasution. Ia lahir di Lhok Ngah, Aceh, pada 22 Februari 1904. Pada perjalanannya, SM Amin kemudian menjadi Komisaris Jong Sumatranen Bond, yang turut serta di dalam Kongres Pemuda II di Jakarta.

Menurut Bhakti, SM Amin juga dikenal sebagai pengacara. Ia banyak membantu para pejuang kemerdekaan ketika harus berurusan dengan lembaga hukum Pemerintah Hindia Belanda. SM Amin banyak bertugas sebagai pengacara di Kuta Radja yang saat ini menjadi Banda Aceh.

Pada tahun 1930, SM Amin dikenal sebagai penggagas Komisi Besar Indonesia Muda.

Dalam era kemerdekaan, SM Amin diangkat sebagai Gubernur Muda Sumatera Utara dan dilantik pada 14 April 1947. Saat itu ia harus menghadapi hegemoni moneter Belanda yang masih ingin menguasai perekonomian Sumatera Utara.

Baca juga: Jejak Boedi Oetomo

SM Amin adalah satu-satunya Gubernur yang mengizinkan penerbitan uang Republik Indonesia sebagai simbol perlawanan terhadap sistem moneter Belanda saat itu. Uang terbitan ini kemudian dikenal sebagai Uripsu, atau Uang Republik Indonesia Sumatera Utara.

Beberapa bulan kemudian, SM Amin diberhentikan dari jabatannya. Ia tidak serta merta diberhentikan, pemberhentian ini diawali dengan munculnya peraturan baru oleh pemerintah darurat Republik Indonesia pada tahun 1949. SM Amin lalu ke Jakarta.