Agus berharap, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap Rafllesia sebagai flora yang membanggakan. Sebagaimana diketahui, R. arnoldii telah ditetapkan sebagai Puspa Langka Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. “Filipina sudah mengklaim sebagai pusat sebaran Rafflesia, sedangkan Malaysia menjadikan Rafflesia sebagai ikon pariwisata.
“Harusnya, kita lebih maju. Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) R. arnoldii dan Amorphophallus titanum pada September 2015 yang telah dicanangkan, harus segera dilakukan. Tunggu apa lagi,” tandasnya.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com. Baca artikel sumber.