Gas Air Mata: Dilarang dalam Perang, tapi Ditembakkan ke Warga Sipil?

By Utomo Priyambodo, Senin, 3 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Gas air mata merupakan senjata kimia yang berupa gas. Peranti ini digunakan untuk melumpuhkan, bukan bertujuan membunuh. Orang yang terkena gas air mata akan mengalami iritasi pada mata dan sistem pernapasan. (Thinkstockphoto)

Baca Juga: Terpapar Gas Air Mata Kedaluwarsa, Apa Dampaknya bagi Tubuh?

The Atlantic mencatat bahwa gas air mata awal ini dihasilkan dari upaya para ahli kimia Prancis pada pergantian abad ke-20. Gas air mata awal ini diciptakan untuk mengembangkan metode baru pengendalian kerusuhan sambil bermanuver di sekitar pembatasan perjanjian internasional yang dikenakan pada "proyektil yang diisi dengan gas beracun" oleh Konvensi Den Haag tahun 1899.

Dikutip dari Healthline, gas air mata memang digunakan sempat sebagai senjata kimia dalam Perang Dunia I. Namun, saat ini gas air mata juga sudah ditetakan ilegal untuk digunakan pada masa perang.

Pada tahun 1993, banyak negara di dunia berkumpul di Jenewa untuk menandatangani perjanjian internasional untuk mencegah perang kimia. Pasal I(5) dari perjanjian tersebut menyatakan, “Setiap Pihak Negara berjanji untuk tidak menggunakan agen pengendalian huru-hara sebagai metode peperangan.” Hampir setiap negara menandatangani perjanjian itu kecuali empat negara anggota PBB: Korea Utara, Sudan Selatan, Mesir, dan Israel.

Kini, gas air mata dianggap sebagai "agen pengendalian huru-hara", yang membebaskannya dari protokol senjata kimia. Artinya, ini masih dapat digunakan di jalan kota oleh pasukan polisi domestik, tetapi tidak oleh tentara di zona perang.

Gas air mata dianggap sebagai senjata yang "kurang mematikan". Itu artinya, senjata ini tidak dimaksudkan untuk berakibat fatal, tetapi dapat, dan sering kali, menimbulkan cedera atau bahkan juga kematian dalam beberapa kasus. Seberapa parah cedera atau dampak yang ditimbulkan sering tergantung pada bagaimana digunakan, kapan, dan di mana gas air mata itu digunakan.

Untuk memecah huru-hara warga sipil di area terbuka, gas air mata memang biasa digunakan di banyak negara. Namun, penggunaan bahan kimia ini seharusnya tidak ditembakkan di area yang tertutup atau terisolasi. FIFA sendiri telah melarang penggunaan gas air mata di stadion lantaran bahan kimia ini telah menjadi faktor dalam beberapa bencana stadion sebelumnya, karena orang-orang di kerumunan saling menekan saat mereka berusaha melarikan diri melalui pintu keluar yang terbatas atau bahkan terkunci.