Apakah Pengurangan Emisi Karbon Sudah Adil Bagi Negara Berkembang?

By Ricky Jenihansen, Senin, 30 Januari 2023 | 11:00 WIB
Diskusi dan studi tentang bagaimana negara-negara harus berbagi beban penghilangan karbon dioksida masih terbatas. (iStock)

Nationalgeographic.co.id—Pengurangan emisi karbon adalah kunci untuk memenuhi tujuan iklim yang digariskan dalam Perjanjian Paris (Paris Agreement). Tapi apakah pembagian beban dalam misi tersebut sudah adil dan merata bagi negara-negara berkembang? Studi baru tim internasional menganalisis hal tersebut.

Seperti diketahui, untuk memiliki kesempatan mencapai tujuan Perjanjian Paris, jelas bahwa kita perlu melampaui pembatasan emisi dan secara aktif berfokus pada penghilangan karbon dioksida dari atmosfer. Dengan demikian, maka dapat membatasi pemanasan global hingga 1,5-2°C dibandingkan dengan tingkat pra-industri

Diskusi dan studi tentang bagaimana negara-negara harus berbagi beban penghilangan karbon dioksida masih terbatas, dan sejauh ini, sebagian besar hanya menyangkut negara maju dan penghasil emisi utama.

Untuk mencapai target global kita perlu memperluas analisis dan diskusi ke ekonomi berkembang juga.

Dalam studi baru yang dipimpin oleh International Institute for Applied Systems Analysis (IIASA), tim peneliti internasional menganalisis kuota penghilangan karbon dioksida untuk negara-negara berkembang, sambil mempertimbangkan masalah kesetaraan dan keadilan.

Studi tersebut telah diterbitkan dalam jurnal Nature-Based Solutions dengan judul "Doing burden-sharing right to deliver natural climate solutions for carbon dioxide removal."

Pembangkit listrik batubara di bumi mengeluarkan lebih dari 12 Gt karbon dioksida setiap tahun, hampir sepertiga dari total emisi karbon dioksida. (Tomasz Matuszewski/Mostphotos)

Mereka menggunakan beragam metode alokasi pada berbagai skenario emisi global untuk mengatasi kesetaraan dalam berbagi beban mitigasi perubahan iklim.

Metode alokasi didasarkan pada prinsip pemerataan yang diperluas dibandingkan dengan studi sebelumnya, menambahkan prinsip Hak untuk Pembangunan ke prinsip Tanggung Jawab, Kesetaraan, dan Kapasitas lainnya.

Berdasarkan metode ini, tim menyaring target iklim global menjadi kuota nasional dan menilai implikasinya bagi negara berkembang.

Pengurangan emisi karbon dapat dicapai dengan menggunakan teknologi dan metode rekayasa, atau melalui solusi iklim alami, seperti konservasi, restorasi, dan pengelolaan lahan yang lebih baik.

Mengingat besarnya potensi solusi iklim alami di negara berkembang tropis, studi ini berfokus pada tujuh di antaranya, yaitu Brasil, Kolombia, Republik Demokratik Kongo (DRC), India, Indonesia, Malaysia, dan Meksiko yang bersama-sama mencakup sekitar 35% dari potensi solusi iklim global.

“Studi ini unik karena melihat masalah ini dari perspektif negara berkembang. Oleh karena itu, studi ini memiliki metodologi yang jauh lebih ketat dalam mengevaluasi persyaratan penghilangan karbon dioksida potensial dibandingkan dengan studi sebelumnya,” kata Bintang Yuwono, rekan penulis studi dan peneliti di Program Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Alam IIASA.