Hukum Adat Laot dan Panglima Laot, Kearifan Lokal Pengelolaan Pesisir Aceh

By Utomo Priyambodo, Minggu, 9 Juli 2023 | 16:00 WIB
Pulau Balai di Aceh. Masyarakat nelayan pesisir Aceh punya kearifan lokal yang mengatur pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut. (Zika Zakiya)

Nationalgeographic.co.id—Kearifan lokal begitu berperan dalam kehidupan masyarakat pesisir Nangroe Aceh Darussalam. Keberadaan kearifan lokal ini memiliki strukturisasi yang jelas dan tertata sedemikian rupa.

Masyarakat nelayan di pesisir Aceh menyadari betul arti penting alam dan manfaatnya bagi kehidupan mereka. Jadi, mereka membuat dan teguh memelihara kearifan lokal yang mengatur laku hidup mereka di pesisir dan laut serta cara mengambil sumber dayanya.

Kearifan lokal yang begitu tradisional di tengah-tengah kehidupan mereka pada zaman modern ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran. Mereka punya hukum adat terkait ini yang mereka sebut sebagai Hukum Adat Laot.

Maya Puspita, peneliti dari Program Magister Sumber Daya Pesisir Universitas Diponegoro, pernah menulis makalah studi bertajuk "Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut: Hukum Adat Laot dan Lembaga Panglima Laot di Nanggroe Aceh Darussalam".

"Dalam konsep hukum adat di Aceh, lingkungan hidup merupakan anugerah Allah SWT yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Keberadaan lingkungan hidup menjadi bagian integral dari kelangsungan hidup makhluk hidup itu sendiri, termasuk manusia di dalamnya, sehingga tidak dapat ditawar-tawar bila eksistensi lingkungan hidup harus senantiasa terjaga kelestariannya," tulis Maya.

Maya menyebut bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang arif dan bijaksana telah dipraktekkan oleh masyarakat pesisir Aceh sejak lama, bahkan sudah berlangsung secara turun-temurun. "Dalam melakukan pengelolaan lingkungan laut, lembaga adat Panglima Laot (laut) menerapkan nilai dan konsep kearifan lokal, yang hingga kini masih tetap dipertahankan."

Dalam makalahnya, Maya menyebut betapa penting peran dan keberadaan Panglima Laot dalam menegakkan Hukum Adat Laot di kehidupan masyarakat pesisir Nangroe Aceh Darussalam. Keberadaan Panglima Laot ini disegani oleh masyarakat dan diakui oleh pemerintah setempat.

"Lembaga Panglima Laot berkedudukan di wilayah laut dan berfungsi mengatur pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut. Selain itu, Panglima Laotjuga berfungsi membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan pembangunan perikanan, melestarikan adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat nelayan," papar Maya.

Dalam melaksanakan fungsinya, Panglima Laot mempunyai beberapa tugas, antara lain memelihara dan mengawasi ketentuan-ketentuan hukum adat dan adat laut, mengkoordinasikan dan mengawasi setiap usaha penangkapan ikan di laut, menyelesaikan perselisihan/sengketa yang terjadi di antara sesama anggota nelayan atau kelompoknya, mengurus dan menyelenggarakan upacara adat laut, menjaga/mengawasi agar pohon-pohon di tepi pantai jangan ditebang, menjadi badan penghubung antara nelayan dengan pemerintah, dan meningkatkan taraf kehidupan nelayan pesisir pantai.

Hamparan pasir putih dan pantai di Pulau Weh, Aceh. Masyarakat pesisir Aceh punya Hukum Adat Laot dan lembaga Panglima Laot untuk mengatur kelestarian lingkungan. (Zika Zakiya)

Dalam melakukan pengelolaan lingkungan pesisir dan laut, Panglima Laot berpegang teguh pada hukum adat laut. Hukum adat laut adalah aturan-aturan adat yang dipelihara dan dipertahankan oleh masyarakat nelayan untuk menjaga ketertiban dalam penangkapan ikan dan kehidupan masyarakat nelayan di pantai.

"Hukum adat laut juga dapat berfungsi sebagai pengisi hukum positif nasional," tulis Maya, apabila dalam hukum nasional tidak ada pengaturan mengenai hal itu."