Untuk mendorong pembangunan infrastuktur berbasis smart city, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan RI Brahmantyo Isdijoso mengatakan bahwa pemerintah kota/kabupaten bisa menggunakan program KPBU.
Hal tersebut diutarakan Brahmantyo saat hadir sebagai narasumber dalam diskusi panel tema ketiga dalam Forum Smart City Nasional 2023, Pameran, dan Awarding Gerakan Menuju Smart City Tahun 2023 yang berlangsung di ICE BSD (7/12/2023).
Secara prinsip, KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum.
Pada skema ini, badan usaha melakukan pembiayaan pembangunan infrastruktur, yang kemudian dibayar oleh pemerintah dengan basis kinerja atau ketersediaan secara jangka panjang.
Dengan begitu, pembangunan infrastruktur bisa berjalan tanpa tergantung ketersediaan APBD yang terbatas.
Baca Juga: Gerakan Menuju Smart City 2023, Inisiatif Menuju Indonesia Emas 2045
“Sampai saat ini kami sudah melakukan mobilisasi investasi sekitar Rp.300 triliun,” ungkap Brahmantyo.
Contoh program yang lahir dari skema KPBU seperti Proyek Pengembangan Jaringan Transmisi dan Distribusi Jawa, Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, atau Bandara Komodo di Labuan Bajo.
Yang menarik, skema KPBU pun kini bisa digunakan untuk proyek dengan nilai relatif kecil. Contohnya penerangan jalan umum di Lombok Barat dan Madiun dengan nilai sekitar Rp.100 miliar.
Pemanfaatan KPBU ini sendiri memiliki beberapa prinsip dasar. Yang pertama adalah kerjasama atau kesetaraan.
“Jadi meski kita pemerintah, bukan berarti kita bisa memaksakan keinginan kita,” ungkap Brahmantyo.
Prinsip kedua adalah KPBU lebih ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, dan tidak terlalu cocok untuk barang dan jasa.