AS Alihkan Utang Indonesia Rp546 Miliar untuk Pelestarian Terumbu Karang

By Ade S, Minggu, 14 Juli 2024 | 18:03 WIB
Amerika Serikat sepakat untuk menghapus utang Indonesia senilai Rp546 miliar dengan mengalihkannya untuk pelestarian terumbu karang. (LuqueStock)

Nationalgeographic.co.id—Kabar gembira datang bagi kelestarian terumbu karang di Indonesia! Pada tanggal 3 Juli 2024, Amerika Serikat, Indonesia, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (NGO) terkemuka menandatangani sebuah kesepakatan penting.

Kesepakatan ini berupa pengalihan utang untuk perlindungan alam (debt-for-nature swap), di mana utang senilai 35 juta dolar AS (setara Rp546 miliar) dialihkan menjadi investasi untuk melindungi ekosistem terumbu karang di Indonesia.

Perjanjian ini merupakan yang keempat kalinya antara Amerika Serikat dan Indonesia di bawah naungan Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act /TFCCA).

Namun, ini merupakan yang pertama kalinya fokusnya pada pelestarian terumbu karang. Hal ini menandakan langkah penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati di salah satu negara dengan ekosistem laut paling dinamis di dunia.

Michael Kleine, Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, mewakili negaranya dalam penandatanganan ini.

Beliau didampingi oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, serta Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran Keuangan dan Risiko dari Kementerian Keuangan.

Dari pihak organisasi nirlaba, kesepakatan ini ditandatangani oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), Conservation International, dan The Nature Conservancy.

Keempat organisasi ini memiliki komitmen kuat dalam pelestarian lingkungan dan akan bekerja sama dalam mengelola dana hasil debt-for-nature swap.

“Perjanjian ini adalah bukti kuatnya hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia serta keterlibatan kami yang berkelanjutan secara mendalam di bawah naungan kerjasama strategis yang komprehensif,” ujar KUAI Kleine, seperti dilansir dari laman usembassy.gov.

“Dengan menghapus utang dan mengalokasikan dananya kembali ke Indonesia, melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam, kami melakukan langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang sangat berharga dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.”

“Indonesia berkomitmen kuat untuk menjaga terumbu karang dan ekosistem laut yang sehat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional. Kesepakatan ini membantu memperkuat gagasan bahwa laut yang sehat merupakan kepentingan global dan tanggung jawab bersama,” kata Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik dari Sulsel: Terumbu Karang 'Pulih Penuh' dalam Empat Tahun