Nationalgeographic.co.id - Kepolisian Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 90.765 benih lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp13,6 miliar. Menurut rencana, lobster ini akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut dari Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (7/8/2018) lalu.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi mengatakan bahwa penggagalan ini bermula dari laporan warga. Warga melaporkan bahwa akan ada puluhan ribu benih lobster tiba di Batam dari Surabaya melalui jalur udara yang kemudian akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut.
Baca juga: Gigi Langka dari Hiu Raksasa Purba Ditemukan di Pantai Australia
Berdasarkan laporan ini, tim Krimsus Polda Kepri bersama UPT Stasiun Karantina Ikan Batam kemudian menindaklanjutinya dengan operasi penangkapan.
Tiga pelaku, Zainul (23), Moh. Kufran (34), dan Irfan (20), berhasil diamankan setelah aksinya menyelundupkan lobster ke dalam kantong besar ini berhasil digagalkan. Kantong berisi lobster yang dimasukan ke dalam sejumlah koper ini kemudian berhasil diamankan.
Lebih lanjut, Didid mengatakan bahwa salah satu dari tiga pelaku ini sudah enam kali melakukan aksi serupa dengan mulus.
Setelah kepolisian melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa lebih dari 10.000 benih lobster dalam keadaan mati. "Mungkin karena lamanya perjalanan," ujar Pramudya D. Irawanto, Kasubsi Tata Pelayanan UPT Stasiun Karantina Ikan Batam.
Selesai didata, semua benih lobster yang masih dalam keadaan hidup dilepasliarkan di Perairan Pulau Abang, Batam, Kepulauan Riau. Proses ini dibantu oleh para nelayan dan masyarakat setempat.
Baca juga: Orang Baik Rentan Depresi, Bagaimana Hal Ini Dapat Terjadi?
Irawanto berharap seluruh benih lobster yang dilepasliarkan ini dapat berkembang biak dengan baik di sana karena kondisi karangnya yang masih asri.