Bangka Tengah dan Belum Adanya Perda untuk Lindungi Hewan Langka

By Nesa Alicia, Rabu, 19 September 2018 | 17:02 WIB
Penyu hijau. (Lutfi Fauziah)

Nationalgeographic.co.id - Temuan matinya dua ekor Green Sea Turtle atau penyu di pesisir Pulau Panjang pada Minggu (16/9/2018) kemarin dan penangkapan hewan laut seperti duyung, masih menjadi permasalahan tersendiri bagi warga Bangka Tengah. 

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pun tidak bisa berbuat apa-apa, karena hingga saat ini Bangka tengah belum memiliki Peraturan daerah (Perda) untuk melindungi hewan yang dilindungi tersebut.

Dilansir dari Bangkapos.com pada Rabu (19/9/2018), Mehoa, Ketua Komisi I DPRD Bangka Tengah mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Bangka tengah memang belum memiliki perda tersebut. Namun, menurutnya perda ini perlu diajukan, baik dari legislatif atau eksekutif.

Baca Juga : Sempat Gagal, Misi ke Matahari Akan Terwujud Dengan Wahana Parker

"Perdanya tidak ada untuk penanganan hewan langka yang dilindungi seperti pernah ikan duyung yang ditangkap, selain kasus penyu ini, dan kalau tidak ada perdanya itu bisa disalahgunakan. Dan apabila ada, kita juga bisa membantu mensosialisasikanya," ujar Mehoa.

Ia menambahkan bila perda tersebut dimiliki, maka hewan langka seperti penyu dan duyung akan terlindungi, serta diperhatikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten nantinya. Selain itu, perlunya ada tindakan bila ada warga yang dengan sengaja menyalahi aturan dan memanfaatkan hewan tersebut. 

Dua ekor Green Sea Turtle atau penyu ditemukan tewas mengenaskan, di pesisir pulau Panjang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu (26/8/2018) pukul 14.30 WIB. (Istimewa via Bangkapos.com)

Kepala resort KSDA Wilayah Bangka Belitung, Yusmono, mengatakan bahwa dirinya mengutuk keras siapa pun pelaku yang menangkap dan membunuh kedua penyu hijau di pesisir pulau panjang, Bangka Tengah.

Baca Juga : BMW Perkenalkan Motor yang Bisa Jalan Sendiri, Lebih Amankah?

"Selain merupakan satwa yang dilindungi, penyu hijau juga populasinya semakin mengkhawatirkan. Kami minta para pemburu penyu untuk berhenti melakukan penangkapan penyu maupun mengambil telurnya," ungkapnya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum baik polisi, Polair maupun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) bisa menangkap para pemburu satwa yang dilindungi ini.

"Saran saya perlu ada koordinasi dan kerjasama antarinstansi terkait seperti KKP, BKSDA, Pemda, dan kepolisian untuk menghentikan aktivitas penangkapan satwa dilindungi," tambahnya.