Bali Peringkat 4 Jumlah Penderita Gangguan Jiwa Berat di Indonesia

By Nesa Alicia, Senin, 1 Oktober 2018 | 12:49 WIB
Gangguan jiwa memerlukan penanganan yang baik. (iStock)

“Akibatnya proses pengobatan akan tertunda, memperbesar penderitaan dan menghambat penyembuhan dan menghambat kembalinya penderita ke masyarakat,” tambahnya.

Sistem perundangan-undangan dalam dunia kesehatan juga belum membantu para penderita gangguan jiwa untuk memperoleh kesembuhannya.

Provinsi Bali peringkat empat jumlah penderita gangguan jiwa (Tribun Bali)

Potensi Gangguan Jiwa

I Dewa Gede Basudewa, Wakil Direktur Pelayanan RSJP Bali, membenarkan bahwa Bali menduduki posisi keempat di Indonesia dengan penderita gangguan jiwa berat. Menurutnya, data tersebut berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2013 lalu. Riset tersebut merupakan penelitian berbasis sampel, dan bukan survei seluruh masyarakat.

Sedangkan, pada tahun 2018, sedang dilakukan riset ulang oleh litbangkes khusus di Kementerian Kesehatan dengan gabungan beberapa departemen, untuk memperbaharui datanya. Meski demikian, sebelum hasil Riskesdas 2018 diumumkan, maka data Riskesdas tahun 2013 masih akan tetap digunakan.

“Seluruh Indonesia menggunakan data 2013 ini hingga data tahun 2018 diekspos,” kata Basudewa.

Baca Juga : Membebaskan Orang Dengan Gangguan Jiwa dari Pasung

Berada di peringkat empat, membuktikan bahwa hampir 2/1000 penduduk Bali mengalami gangguan jiwa berat.

Basudewa belum berani memastikan apakah ada peningkatan maupun penurunan penderita gangguan jiwa berat berdasarkan tahun 2013 hingga kini. Pihaknya memilih untuk menunggu hasil riset 2018 untuk memantau perkembangannya.

“Sulit untuk diprediksi. Paling tidak, populasi gangguan jiwa yang sudah ditangani, baru akan terpantau pada hasil riset 2018. Sebab pada riset tersebut diungkapkan pula angka kunjungan ke rumah sakit. Dari situ nanti kita lihat, bukan hanya jumlahnya saja, namun juga seperti apa upaya para keluarga mencari pertolongan dari pasien-pasien itu,” ujarnya.

Pernah Dipasung

Dari penelitian tersebut ditemukan pula bahwa 14,3 persen seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat pernah dipasung.

“Karena ini sampling, kami beranggap dari 7.000 pasien gangguan jiwa yang pernah dilayani, berapa kali dalam satu tahun yang kambuh berulang-ulang di rumah sakit, maka 14,3 persen dari pasien itu pasti ada riwayat dipasung. Ini yang kami waspadai, mana yang sudah pernah dipasung, mana yang akan dipasung, dan mana yang kembali dipasung,” tambahnya.

Menurut Bambang, pemasungan terjadi karena keluarga malu, sehingga mereka menutup diri dari masyarakat. Padahalan kondisi ini membuat penderita semakin memburuk.

Baca Juga : Membedakan Stres dengan Gangguan Jiwa