Nationalgeographic.co.id – Melihat banyaknya sampah plastik di Indonesia, Pemerintah Kota Denpasar membuat kebijakan untuk melarang penggunaan kantung plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019 mendatang.
"Tujuannya agar dampak dari sampah plastik dapat kita antisipasi lebih awal. Apalagi, plastik sangat susah diurai," papar I Wayan Hendaryana, Kepala Subbag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Humas Pemkot Denpasar, dilansir dari tribuntravel.com.
Baca Juga : Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Aksi #SayaPilihBumi Kembali Digelar
Ia menambahkan, plastik yang mencemari sungai pada akhirnya akan mengalir ke laut dan membahayakan kehidupan hewan-hewan di sana. Oleh sebab itu, larangan ini dibuat untuk mengantisipasinya.
Tidak hanya untuk supermarket dan pusat perbelanjaan modern, pelarangan penggunaan plastik ini juga akan diterapkan di pasar-pasar tradisional. Pemkot Denpasar akan menyediakan keranjang belanja di sana.
Baca Juga : Bubu Apung, Perangkap Ikan Ramah Lingkungan dari Sulawesi Utara
"Ke depannya untuk semua pasar tradisional akan diberlakukan pemakaian troli (kereta belanja) dan keranjang belanja guna mengurangi penggunaan kantong plastik," tutur Hendaryana.
"Pemkot Denpasar mengaharapkan, semua pihak ikut terlibat. Tidak hanya pihak-pihak di pusat perbelanjaan saja yang menggiatkan melarang kantong plastik, tapi juga masyarakat ikut mendorong mengurangi penggunaan kantong plastik," pungkasnya.