Nationageographic.co.id - Fenomena begpackers sering ditemui di negara-negara Asia. Para begpackers akan mengemis di tengah keramaian untuk mendapatkan uang agar mereka bisa kembali melanjutkan perjalanan atau untuk kembali ke negaranya.
Tidak hanya di Indonesia, hal serupa juga terjadi di negara Asia lainnya, seperti Singapura, Vietnam, Taiwan, dan Thailand.
Untuk menghentikan kebiasaan ini, pemerintah Thailand mulai memperketat imigrasi untuk mencegah turis mengemis di negaranya.
Selain itu, para turis diminta untuk menunjukan uang tunai kepada petugas migrasi. Hal ini dilakukan agar para turis yang berkunjung ke Thailand tidak mengemis atau bekerja secara ilegal.
Baca Juga : Mengapa Tangan Berkeringat Ketika Merasa Gugup? Ini Penjelasannya
Dikutip dari Thaivisa, petugas imigrasi Thailand mengatakan bahwa mereka berhak untuk meminta informasi lebih lanjut jika mencurigai turis yang datang. Meski begitu, tidak disebutkan jumlah uang tunai yang harus ditunjukan.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (19/11/2018), seorang wisatawan dikabarkan tidak dapat masuk ke Thailand karena hanya membawa uang tunai 20.000 Bath atau sekitar 9 juta rupiah.
Baca Juga : Kurangi Sampah Plastik, McDonald Indonesia Tak Lagi Sediakan Sedotan
Sedangkan di Hong Kong, pihak berwenang akan memberikan sanksi jika turis didapati mengemis di jalanan.
Dikutip dari Hong Kong Free Press, mengemis di Hong Kong merupakan sesuatu yang dianggap ilegal. Karena itu, bagi siapapun yang mengemis di jalaan Hong Kong akan dikenakan denda 500 dollar Hongkong atau sekitar 950 ribu rupiah, serta dipenjara selama satu tahun.
Peneliti Ungkap Hubungan Tanaman dan Bahasa Abui yang Terancam Punah di Pulau Alor
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nesa Alicia |
Editor | : | Gita Laras Widyaningrum |
KOMENTAR