Penanaman pohon di kawasan taman nasional tidak bisa dilakukan sembarangan. Penanaman hanya diperbolehkan untuk jenis tanaman yang sesuai atau endemik di wilayah itu.
"Penanaman pohon sembarangan di kawasan konservasi, termasuk taman nasional, berimplikasi pelanggaran hukum," kata Menteri Kehutanan Zulfikli Hasan, Selasa (9/8), saat membuka "Diskusi Panel Menyongsong Peningkatan Gerakan Indonesia Menanam Pohon" di Jakarta.
Zulkifli mencontohkan bahwa di daerah Pacitan yang berupa batu-batu kapur dihijaukan dengan pohon jati. Pasir besi hitam di Kebumen ditanami Cemara Laut.
Menteri juga mengharapkan agar budaya ini ditularkan kepada masyarakat di luar jawa. Jika ini berhasil, ia yakin dalam waktu 15 tahun hutan-hutan terdegradasi Indonesia telah berubah menjadi lebat.
Agar tampak nyata, Zulkifli melontarkan ide penanaman pohon difokuskan pada daerah konservasi yang terdegradasi, seperti penanaman 100 ribu pohon di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, Jawa barat, dan Taman Nasional Way Kambas, Lampung. "Kalau sedikit-sedikit dan menyebar daerahnya, tidak kelihatan. Saya inginnya penanaman itu terlihat dampak dan hasilnya secara jelas," tegas Zulkifli.
KOMENTAR