Tata kelola hutan di Indonesia dinilai makin lemah, sehingga membuat angka laju kerusakan hutan relatif tinggi. Laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1,08 juta hektar per tahun. Ini dikatakan oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Dr. Mochammad Nai'em.
"Salah satu penyebab kerusakan hutan adalah lemahnya pemantapan hutan yang ditandai dengan buruknya pengelolaan sumber daya hutan," ungkapnya.
Nai'em melanjutkan, pemerintah belum tegas menentukan luasan areal hutan mana yang seharusnya dilindungi dan mana yang dialihfungsikan. "Sejak digulirkannya otonomi daerah, banyak kasus yang terjadi di lapangan adalah suatu otonomi yang tidak dibarengi profesionalisme pengelola hutan skala lokal."
Saat ini semakin banyak areal hutan yang dijadikan areal pemukiman dan pertambangan. "Jika masih mengklaim hutan kita sekitar 120 juta, maka jumlah luas hutan itu jangan diutak-atik. Kenyataan sekarang, hutan tersebut diganggu oleh (perkebunan) sawit, transmigrasi, dan tambang," kata Nai'em.
Ia menambahkan, sektor kehutanan masih sebatas komoditas politik yang diperebutkan oleh sebagian penguasa dn pengusaha untuk kepentingan kekuasaan sesaat. Padahal sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 1945, sumber daya hutan harus dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat pula kemakmuran bangsa.
Peneliti Manajemen Hutan UGM Dr. Senawi bertutur, kerusakan hutan diakibatkan semua daerah meminta adanya perubahan tata ruang untuk perkebunan dan pemukiman. Alasannya, pertambahan penduduk di daerah mereka itu.
"Sudah saatnya tata kelola hutan itu dimantapkan sebagai kunci hutan jadi lestari," ucap Nai'em sekali lagi.
Penulis | : | |
Editor | : | Bambang Priyo Jatmiko |
KOMENTAR