Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi daerah terpilih untuk percontohan program sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK) dari Kementerian Kehutanan.
Program SVLK yang dimulai sejak tahun 2010 lalu, bertujuan untuk mengajak masyarakat menjual kayu secara legal dan menekan pembalakan atau penebangan kayu secara liar. Di seluruh Indonesia program ini melibatkan delapan kelompok koperasi kayu.
Ketua Koperasi Wana Manunggal Lestari Kabupaten Gunung Kidul Sugeng Suyono mengatakan, program sertifikasi kayu membiasakan masyarakat penjual kayu untuk melengkapi dokumen kayu agar memastikan bukan hasil penebangan liar.
Dokumen yang harus dilampirkan masyarakat untuk memperoleh sertifikat kayu meliputi kepemilikan lahan penanaman kayu dan asal usul lahan. "Melalui dokumen yang jelas, pembalakan liar kayu bisa ditekan sehingga upaya menjaga kelestarian hutan bisa tercapai," papar Sugeng.
Dia mengatakan, Koperasi Wana Manunggal Lestari menjadi percontohan karena dinilai mampu mengupayakan kelestarian hutan.Koperasinya telah memulai program
sertifikasi kayu yang melibatkan organisasi non pemerintah sejak 2006 lalu.
Penulis | : | |
Editor | : | Bambang Priyo Jatmiko |
KOMENTAR