Pelestarian Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Yogyakarta tampaknya akan menjadi prioritas pemerintah. Saat ini, Pemerintah provinsi (pemprov) DIY tengah menyusun peraturan daerah (perda) tentang pelestarian dan pengelolaan benda cagar budaya (BCB).
Perda tersebut untuk melindungi sejumlah bangunan cagar budaya yang memiliki nilai historis dan terancam tergusur karena konsep pembangunan tata kota. Menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, keberadaan BCB jadi salah satu keistimewaan provinsi yang dipimpinnya. Namun, yang terjadi, BCB semakin terancam oleh pembangunan kota yang lebih mengedepankan nilai ekonomi.
"Kondisi cagar budaya dan warisan budaya yang ada di DIY sangat memprihatinkan dan banyak BCB yang diubah serta tidak menampakkan lagi bentuk bangunan aslinya," kata Sultan di Yogyakarta, Rabu (25/4).
Lebih lanjut Sultan mengatakan, peninggalan bersejarah berupa artefak dan warisan budaya sangat perlu dilestarikan. Sebab, bila tidak ada pelestarian dan perlindungan dengan baik maka akan punah oleh perkembangan kebutuhan sosial masyarakat.
"Tidak banyak provinsi di Indonesia yang memiliki sejarah budaya yang panjang. Perda ini menjadi saksi peristiwa yang turut menentukan perkembangan bangsa layaknya DIY," ujar Sultan.
Upaya pelestarian BCB juga menuntut adanya tata kelola pengaturan yang baik. Cakupan pengaturan dalam Perda tersebut tidak hanya mengenai BCB tetapi meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya. Sehingga dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, maka ketentuan dalam Perda nomor 11 tahun 2005 tentang pengelolaan kawasan cagar budaya dan BCB sudah tidak relevan dan perlu diganti.
Penulis | : | |
Editor | : | Bambang Priyo Jatmiko |
KOMENTAR