Berbagai jenis nuri diangkut keluar dari wilayah Ternate, Maluku Utara, ke Ambon. Padahal saat ini berbagai pihak di Maluku Utara sedang berupaya melestarikan burung-burung endemik Maluku Utara.
Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mengutarakan, tanpa penegakan hukum yang tegas, perdagangan burung nuri dan kakatua yang dilindungi di Maluku Utara akan terus berlanjut.
Berdasarkan hasil investigasi lembaga ProFauna Indonesia sejak Juli 2012 lalu, terdapat kebijakan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat yang mengeluarkan surat izin angkut sejumlah burung nuri yang dilindungi.
Koordinator ProFauna Maluku Iskandar Abdullah mengatakan dalam rilis pers ProFauna Indonesia, Selasa (25/9), ProFauna mendapatkan bukti dokumen tentang dikeluarnya empat surat izin angkut satwa oleh KSDA Ternate. Dua di antara empat jenis burung yang diberikan surat angkut adalah jenis yang dilindungi, nuri bayan (Eclectus roratus) dan nuri kepala hitam (Lorius domicella).
"Seharusnya BKSDA tidak mengeluarkan surat izin angkut satwa itu, karena jelas pemeliharaan satwa dilindungi telah dilarang oleh undang-undang," kata Abdullah.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan cukup jelas bahwa perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi dilarang. Bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR