Pihak berwajib Hong Kong telah meringkus lebih dari satu ton gading gajah mentah senilai sekitar Rp13,1 miliar, akhir pekan lalu. Sebanyak 45 kantung berisi 569 potong gading gajah yang belum diproses tersebut memiliki bobot total seberat 1.330 kilogram dan dikirimkan dalam sebuah peti kemas dari Tanzania.
“Gading gajah tersebut disembunyikan di dalam paket kiriman barang-barang impor biasa. Beserta dengan 45 kantung tersebut, terdapat 400 kantung bibit bunga matahari sebagai kamuflase,” kata Wong Sui-hang, Group Head of Ports and Maritime Command, Hong Kong.
Wong menyebutkan, gading-gading gajah itu sendiri berangkat dari Tanzania dengan sebuah kapal dan ditransfer ke kapal lain di Dubai sebelum dikirimkan ke Hong Kong.
Hong Kong sendiri menyiapkan hukuman yang tegas bagi siapapun yang mengimpor gading gajah. Pelaku akan mendapat hukuman hingga dua tahun penjara dan denda sebesar Rp6,2 miliar. Meski begitu, tetap saja bekas wilayah protektorat Inggris ini menjadi pusat perdagangan bagi barang-barang berbasis gading gajah seperti pahatan ataupun hiasan.
Sebelum ini, tepatnya Oktober lalu, pihak berwajib kota yang berada di selatan Cina tersebut menumpas penyelundupan gading gajah terbesar sepanjang sejarah. Ketika itu, gading gajah berbobot hampir empat ton senilai Rp32,7 miliar ditangkap dalam sebuah peti kemas yang dikirim dari Kenya dan Tanzania.
Sebanyak 1.209 potong gading gajah mentah tersebut, beserta beberapa ornamen gading gajah ditemukan dalam dua peti kemas yang diberi label “potongan plastik” dan “kacang”.
Sejak tahun 1989, dalam hukum internasional yang berlaku, perdagangan gading gajah, dengan pengecualian khusus, merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan ini diberlakukan setelah populasi gajah Afrika anjlok dari jumlah jutaan ekor pada pertengahan abad ke-20 menjadi hanya sekitar 600 ribu ekor pada akhir tahun 1980an.
Penulis | : | |
Editor | : | Deliusno |
KOMENTAR