Nationalgeographic.co.id –Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No 23 tahun 2021 tentang aturan baru kegiatan di tempat ibadah untuk periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 hingga 16 Agustus 2021.
Terkait surat edaran tersebut, Juru Bicara Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa ada beberapa poin yang perlu dipelajari.
“Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadahan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas,” jelas dr Reisa dalam rilis yang diterima Nationalgeographic.co.id, Minggu (15/8/2021).
Kedua, tambah dr Reisa, tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadahan keagamaan di rumah.
Meski begitu, jemaah di wilayah tersebut dapat mengadakan kegiatan peribadahan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen atau paling banyak 30 orang.
Baca Juga: Pelonggaran PPKM Darurat Perlu Mengkaji Banyak Aspek, Kepatuhan Masyarakat Punya Peran Penting
Dokter Reisa memastikan, pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada para jemaah dalam beribadah di tengah pandemi. Caranya, dengan tetap mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat ibadah.
Menurut dr Reisa, tidak ada wilayah yang bebas dari risiko penularan Covid-19. Jadi, masyarakat diimbau untuk menentukan prioritas saat harus keluar rumah, apalagi jika membawa serta anak-anak.
“Kalau pun harus bepergian, masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes),” kata dr Reisa dalam rilis yang diterima Superball. id, Minggu (15/8/2021).
Saat ini, lanjutnya. sudah ada panduan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tentang prokes keluarga. Untuk mengakses panduan tersebut, silakan klik tautan ini. Panduan ini juga bisa diterapkan saat merayakan Hari Kemerdekaan di lingkungan rumah. Lebih baik, merayakan 17-an di rumah bersama keluarga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk merayakan Hari Kemerdekaan 2021 dari rumah dengan mengakses Rumah Digital Indonesia (RDI). Ada beragam fitur yang bisa dinikmati bersama keluarga di laman tersebut, mulai dari berinteraksi virtual, menonton berbagai konten hiburan seni dan budaya, literasi digital, mengikuti lomba virtual, hingga belanja produk lokal secara virtual,” ujar dr Reisa.
Baca Juga: Semangat HUT RI dan Semangat Bangkitkan Energi di Tanah Papua
Penulis | : | Alek Kurniawan |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR