Pada kemarin, hari Rabu (11/12), DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 2013-2030 yang mengatur penambahan RTH sebanyak enam persen sampai 2030. Sementara saat ini Ibukota baru memiliki RTH sebanyak 10 persen dari luas wilayahnya yang 661,52 kilometer persegi.
Perda RDTR ini merupakan turunan dari Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian peraturan zonasi yang berisi kegiatan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, taktik pengaturan zonasi, prasarana minimal, standar teknis, ketentuan khusus dan dampak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama optimistis dengan target itu. Bahkan DKI Jakarta akan memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) lebih dari 16 persen dari total luas DKI Jakarta untuk tahun 2030. Basuki mengatakan di Balaikota, Kamis (12/12) ini, ia yakin kalau rencana tersebut tidak akan meleset dan jumlah RTH akan terus bertambah dalam kurun 16 tahun ke depan.
Yang terpenting, tambah Basuki, adalah memenuhi target tersebut lebih dahulu, misalnya dengan pembelian maupun pembebasan lahan yang akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau, atau menagih kewajiban pengembang untuk membangun RTH. Sebab, idealnya, dapat terpenuhi hingga 30 persen kebutuhan RTH. Adapun pembagiannya ialah 16 persen publik dan 14 persen privat.
"Jangan sampai meleset, kalau RTH sudah dialihfungsikan kita akan bagusin biar bisa dipadukan," ujarnya.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR