Kementerian Luar Negeri Sudan membantah laporan-laporan media bahwa seorang perempuan, yang dijatuhi hukuman mati karena menolak keluar dari agama Kristen, akan dibebaskan dalam beberapa hari karena desakan internasional.
Jurubicara Kementerian Luar Negeri Sudan Abubakar Al-Sidiq mengatakan Mariam Yahya Ibrahim tidak bisa dibebaskan tanpa keputusan pengadilan banding.
Ibrahim dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung awal Mei setelah menolak menyatakan bahwa ia seorang Muslim. Ia mengatakan telah dibesarkan sebagai orang Kristen oleh ibunya, tetapi karena ayahnya Muslim maka hukum Islam menganggapnya Muslim. Berdasar hukum Islam, pindah agama adalah kejahatan.
Keputusan hukuman mati itu menuai kutukan internasional. Pemerintah dan organisasi HAM mendesak pemerintah Sudan agar membatalkan hukuman itu. Amerika mengimbau pemerintah Sudan agar menghormati hak kebebasan beragama bagi warganya.
Konstitusi Sudan tahun 2005 menjamin kebebasan beragama, tetapi pemerintah memaksakan bentuk hukum Islam.
Suami Ibrahim, Daniel Wani, juga beragama Kristen, mengatakan istrinya, usia 27 tahun, dan juga ibu kedua anaknya, tidak akan pindah agama meski hidup merana bersama kedua anaknya dalam penjara.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR