Penetapan Nusa Penida sebagai Kawasan Konservasi Perairan Taman Wisata Perairan diharapkan terealisasi.
Realisasi pendanaan, pengawasan, dan penjangkauan keterlibatan masyarakat menjadi kunci efektivitas pencapaian tujuan pembentukan kawasan konservasi.
"Segera implementasikan manajemen kawasan konservasi perairan di Nusa Penida," kata Gondan Puti Renosari, Direktur Program Kelautan The Nature Conservancy, Selasa (10/6) di Jakarta. Ia menanggapi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo yang menetapkan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida seluas 20.057 hektare pada 9 Juni 2014.
Perairan Kepulauan Nusa Penida dengan 149,05 hektare terumbu karang berikut 296 jenis karang dan 576 spesies ikan menjadi bagian penting Segitiga Terumbu Karang Dunia.
"Kolaborasi dan penguatan masyarakat, pemda, pengelola wisata, serta pendanaan menjadi yang paling krusial untuk segera dikerjakan," kata Gondan.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, penetapan Nusa Penida itu bagian dari target pencapaian pengelolaan 20 juta hektare kawasan konservasi perairan pada 2020. Komitmen yang disampaikan Presiden pada Rio+20 tersebut kini tercapat 15,7 hektare.
Sejumlah kawasan konservasi telah ditetapkan, di antaranya Taman Pesisir Batang (terancam proyek PLTU Batang) dan Pantai Pangumbahan di Sukabumi.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR