HK seluas 27,2 juta hektar yang merupakan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, walaupun mempunyai nilai tidak langsung 95% dibandingkan dengan nilai langsungnya, justru terus mengalami tekanan yang luar biasa. Tekanan itu antara lain berupa maraknya usulan alih fungsi (planned deforestation), maupun diakibatkan kegiatan ilegal. Mulai dari penebangan kayu, perambahan hutan, penambangan emas tanpa izin, perdagangan satwa liar ilegal serta berbagai kegiatan ilegal lainnya. Untuk itu, upaya penegakan hukum harus diperkuat melalui operasi-operasi pemberantasan praktik ilegal, maupun peningkatan hukuman bagi para pelanggar hukum kepada pelaku tanpa pandang bulu sehingga memberikan efek jera.
Kondisi yang Diharapkan
Tatkala melakukan wawancara empat mata sebagai kandidat Menteri Kehutanan, Presiden R.I. terpilih menanyakan tentang visi dan misi sekaligus target yang hendak saya capai sebagai Menteri Kehutanan. Secara luas saya menyampaikan visi saya sebagai Menteri Kehutanan, yaitu "menjadikan sektor kehutanan sebagai komponen utama pembangunan nasional yang memiliki daya saing ekonomi nasional dan internasional serta mampu mewujudkan manfaat sosial dan lingkungan secara berkelanjutan." Sebuah visi besar yang tentu saja membutuhkan perjuangan dan kerja ekstra keras, disamping dukungan dan kemitraan semua pihak untuk mewujudkannya.
Kepada Presiden R.I. terpilih yang dikenal lugas dan tidak bertele-tele, saya juga menyampaikan misi sebagai Menteri Kehutanan dengan penjabaran dalam bentuk berbagai program konkrit. Ada empat program prioritas yang hendak saya jadikan sebagai pilar utama selama menjalankan amanah sebagai Menteri Kehutanan. Keempat pilar itu adalah:
1. Peningkatan produktivitas lahan hutan produksi yang berdaya guna dan berdaya saing tinggi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri. Mulai dari industri kehutanan dan komoditas turunannya (kayu dan non kayu), pangan, maupun bio energi.
2. Optimalisasi dan diversifikasi berbasis ekonomi kehutanan kreatif manfaat tidak langsung pada hutan lindung dan hutan konservasi dana konstruksi pelibatan publik (Public Private Partnership) baik dalam negeri maupun komunitas internasional.
3. Keduanya akan berhasil bila didukung oleh konsistensi penerapan tata ruang untuk mempertahankan fungsi hutan, baik hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi dengan mengedepankan kebijakan nasional satu peta sehingga mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan keamanan usaha kepada semua pihak.
4. Terakhir, membangun harmonisasi hubungan dan pengaturan kewenangan pusat-daerah dalam bingkai pengelolaan kesatuan pemangkuan hutan (KPH) sebagai arus utama kelola hutan. Baik KPH Produksi, KPH Lindung, maupun KPH Konservasi.
Presiden tersenyum mendengar paparan saya. Sebagai mantan pengusaha, ia sangat mengutamakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif. Sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta yang wilayahnya berada di hilir dan selalu menjadi langganan bencana banjir, ia sangat menyadari pentingnya koordinasi dan kerjasama antar wilayah karena dalam konteks kehutanan, kawasan hutan tidak dibagi berdasarkan batas administrasi pemerintah, melainkan dibatasi oleh fungsi DAS sebagai kesatuan ekosistem.
Penulis | : | |
Editor | : | Dini |
KOMENTAR