Pemerintah Indonesia dituntut segera merealisasikan berbagai kebijakan dalam memerangi praktik pencurian ikan yang belakangan telah diwacanakan.
Indonesia kehilangan ratusan triliun rupiah tiap tahunnya akibat praktek pencurian ikan, kata aktivis lingkungan.
"Masalah illegal fishing (pencurian ikan) yang harus segera diatasi oleh pemerintah Indonesia," kata juru kampanye LSM Greenpeace, Hikmat Suriatanuwijaya kepada wartawan BBC Indonesia Heyder Affan, Kamis (20/11).
Sampai akhir Agustus 2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 58 kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 67 persen merupakan kapal ikan asing, yang terdiri dari sebelas kapal Malaysia, tujuh kapal Filipina, tujuh belas kapal Vietnam, serta empat kapal Thailand.
"Kalau diprosentasekan, pelaku pelanggaran orang-orang dari luar negeri itu bisa mencapai 70 persen," kata Hikmat.
Menurut Kementerian Perikanan dan Kelautan, modus operandi yang umumnya dilakukan adalah penangkapan ikan tanpa izin, mengunakan izin palsu, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Pelaku juga diketahui melakukan penangkapan di wilayah yang tidak sesuai izin, serta tidak melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya atau pemalsuan data hasil tangkapan.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti telah melontarkan berbagai pernyataan kontroversial yang kemudian banyak dikutip media dalam menindak praktik pencurian ikan. (Lihat di sini)
Dia telah melontarkan usulan moratorium pemberian izin kapal penangkap ikan hingga pengeboman terhadap kapal pencuri ikan.
"Tak langgar HAM"
Menurut mantan Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Aji Sularso, pihaknya pernah mempraktoikan upaya pengeboman ikan dan terbukti berjalan efektif.
"Kalkulasinya, patroli (kapal) kita jumlahnya sedikit dan bahan bakar mahal. Kalau kita cuma dilaut, (kapal pencuri ikan) digeret-geret (ditarik), itu \'kan waktunya lama, dan mereka tidak kapok," kata Aji Sularso.
Dia juga mengatakan, bahwa penenggalaman kapal pencuri ikan tidak melanggar hukum. "Orangnya diselamatkan, tidak melanggar HAM, dipulangkan ke negaranya," katanya.
Namun demikian, dia juga mengusulkan agar Kementerian terkait melakukan kuota waktu penangkapan dan volume penangkapan ikan. "(Harus) dibarengi reformasi di bidang manajemen perikanan. Membatasi jumlah tangkapan dan daerah penangkapan harus dibatasi, bukan jumlah kapalnya dibatasi," katanya.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR