Pemerintah Indonesia telah membentuk satuan tugas untuk mencegah dan memerangi praktek pencurian ikan di perairan Indonesia.
Satuan tugas akan melakukan perbaikan tata kelola perizinan, memantau proses moratorium penangkapan ikan, melakukan verifikasi kapal eks kapal asing hingga menghitung kerugian negara akibat pencurian ikan.
"Satgas ini bertugas untuk memverifikasi, juga melakukan investigasi atas aktivitas illegal fishing (pencurian ikan)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers, Senin (8/12) sore. (Baca juga Momentum Tepat Sejahterakan Nelayan)
Satgas ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 tahun 2014 yang mulai berlaku Senin (8/12).
Deputi VI Kepala Unit kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4), MAS Ahmad Santosa ditunjuk sebagai ketua Satgas. Dia akan dibantu pejabat terkait dari berbagai departemen dan lembaga hukum.
Menurut Susi, satgas mendesak dibentuk untuk mengamankan perairan Indonesia dari pencurian ikan, terutama untuk mengoptimalkan koordinasi dalam mencegah kehadiran kapal-kapal ikan berbobot 30 gross tonage.
Sejak moratorium dikeluarkan hingga akhir tahun, kapal ikan besar tersebut dilarang beroperasi di seluruh perairan Indonesia. (Baca juga Apa Dampak Moratorium Izin Kapal Ikan di Laut Kita?)
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan, hampir 70 persen pelaku pencurian ikan secara ilegal adalah kapal-kapal asing.
Indonesia tangkap 22 kapal Tiongkok
Kepada wartawan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mengatakan, pihaknya telah menangkap kapal asing yang diduga berasal dari Tiongkok yang diketahui mencuri ikan di perairan Indonesia.
Menurutnya, mereka tertangkap tangan masuk ke zona tangkap (fishing ground) Laut Arafura, Indonesia.
"Kemarin (Minggu, 7 Desember), jam tiga sore kita tangkap 22 kapal asal Tiongkok di atas 300 GT masih melakukan penangkapan di Laut Arafura," katanya.
Selain menangkap 22 kapal tersebut, menurutnya, pihaknya telah menangkap tiga kapal yang beridentitas Manokwari I, II, dan III.Mereka diketahui menyalahi aturan perizinan.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR