Seorang pilot dijatuhi hukuman tiga tahun oleh pengadilan Tiongkok atas kecelakaan pesawat yang menewaskan 44 orang di Provinsi Heilongjiang, 2010 lalu.
Pesawat maskapai The Henan Airlines, yang membawa 96 orang penumpang, terbakar setelah keluar dari jalur landasan pacu di Bandara Yichun.
Kapten Qi Quanjun, lapor media Pemerintah Tiongkok yang mengutip pengadilan, telah melanggar aturan dengan mencoba mendaratkan pesawat ketika jarak pandang di bandara di bawah standar keamanan.
Lebih jauh, Qi dituding tidak mengevakuasi penumpang dengan benar atau membantu yang terluka.
Kejadian itu merupakan bencana udara terburuk di Cina dalam enam tahun. Sebelumnya pesawat China Eastern Airlines jatuh di Mongolia pada tahun 2004 sehingga menewaskan 55 orang.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR