Nationalgeographic.co.id—27 Oktober selalu diperingati sebagai titik balik perjuangan bangsa dalam merebut kembali perusahaan listrik dan gas dari tangan imperialis. Pemerintah mengesahkannya sebagai hari listrik nasional.
"Pemanfaatan tenaga listrik untuk kepentingan umum mulai diberlakukan setelah dikeluarkannya Ordonansi pada 13 September 1890 (Staatsblad tahun 1890 nomor 190), kemudian diubah dengan Ordonansi 8 Februari 1934 (Staatsblad 1934 nomor 63)," tulis Poesponegoro dan Notosusanto.
M.D. Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto bersama dengan Sartono Kartodirdjo, mengisahkan tentang perjalanan listrik sejak era Hindia-Belanda tengah berkuasa. Mereka menulis dalam bukunya berjudul Sejarah Nasional Indonesia jilid 5, terbitan 1975.
Source | : | esdm.go.id,jurnal Pesagi,Sejarah Nasional Indonesia jilid V |
Penulis | : | Galih Pranata |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR