Sebuah pengadilan di Austria, pada Senin (26/1), akan mempertimbangkan gugatan class action dari 25.000 orang terhadap Facebook yang dianggap melanggar privasi mereka.
"Sidang akan digelar pada 9 April mendatang untuk mempertimbangkan apakah gugatan itu diterima atau tidak," kata Beatrix Engelmann, juru bicara pengadilan kriminal regional Vienna.
Gugatan class action itu pertama kali didaftarkan pada Agustus tahun lalu—dimotori oleh Max Schrems, seorang sarjana hukum muda Austria yang selama beberapa tahun terus melawan Facebook.
Setiap penggugat, sebagian besar berasal dari Eropa, dan sisanya dari Asia, Amerika Latin dan Australia, menuntut ganti rugi simbolis sebesar 500 euro atau sekitar Rp 7 juta dari raksasa media sosial asal Amerika Serikat itu.
Para penuntut mengklaim Facebook telah melakukan banyak pelanggaran termasuk secara ilegal memanfaatkan data pribadi pengguna. Mereka juga menggugat partisipasi Facebook dalam program mata-mata (PRISM) yang dilakukan Badan Keamanan Nasional (NSA).
(Baca: Facebook Ditekan Sejumlah Negara untuk Serahkan Data)
Berdasarkan kelompok advokasi Europe-v-Facebook yang dikelola Max Schrems, Facebook telah membantah tuduhan itu namun tidak menjelaskan alsannya. Di saat yang sama, Facebook mencoba menunda kasus ini dan mempertanyakan keabsahan gugatan.
"Facebook mengklaim mereka secara efektif tak dapat digugat di mana pun," kata kelompok advokasi itu.
"Kami sudah mengevaluasi semua keberatan yang diajukan Facebook. Nampaknya, mereka hanya mencoba menunda prosedur hukum dengan berbagai argumen yang aneh," kata kuasa hukum Europe-v-Facebook, Wolfram Proksch.
Sejauh ini belum diperoleh tanggapan resmi dari manajemen Facebook terkait rencana class action tersebut.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR