Indonesia memiliki bentang alam yang indah dan menarik untuk didokumentasikan lewat udara. Namun terkait peraturan penggunaan "drone" untuk pemotretan, Menteri Pariwisata Arief Yahya menilai seharusnya mendapatkan pengecualian untuk kepentingan pariwisata.
"Saya belum tahu persis (peraturannya). Harusnya sih boleh untuk dokumentasi pariwisata," kata Arief Yahya usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pariwisata dan PT Pelni di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (31/7).
Namun peraturan penggunaan drone itu, menurut Arief seperti penggunaan radio-radio komunikasi. Sehingga, memang diperlukan sertifikasi untuk para pengguna pesawat tanpa awak ini agar dapat tetap aman dalam mendokumentasikan obyek-obyek wisata di Indonesia. "Untuk para wartawan, selama untuk kepentingan pariwisata, kita (Kementerian Pariwisata) akan kita bantu kalau ingin sertifikasi," ucap Arief.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) pada Mei lalu. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Salah satu butir dalam lampiran tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR