Nationalgeographic.co.id—Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mencabut ketentuan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak akhir tahun 2022. Ini adalah suatu tanda bahwa pemerintah menganggap situasi pandemi sudah berakhir atau setidaknya sudah terkontrol dan mulai memasuki masa endemi.
Namun, hingga Januari 2023 ini, mayoritas masyarakat Indonesia ternyata belum mengetahui bahwa PPKM telah dicabut. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam acara Rilis Hasil Survei Nasional LSI: Kinerja Presiden, Pencabutan PPKM, Ketersediaan Bahan Pokok dan BBM, serta Peta Politik Terkini pada Ahad lalu.
Djayadi mengumumkan hasil survei itu secara daring dan merinci bahwa survei dilakukan dalam periode 7-11 Januari 2023. Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dan memiliki telepon/ponsel. Kelompok ini mewakili sekitar 83 persen dari total populasi nasional.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Dengan metode RDD, ebanyak 1.221 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Galat eror survei diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berdasarkan hasil survei ini, ternyata baru 47 persen masyarakat yang tahu bahwa PPKM telah dicabut. "Dari 47 persen itu, hampir semuanya setuju dengan keputusan tersebut. 20,8 persen menyatakan sangat setuju, 66,3 persen menyatakan setuju," papar Djayadi.
Walaupun PPKM dicabut, Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat berhati-hati. Oleh karena itu sejumlah protokol kesehatan seperti pemakaian masker tetap dianjurkan bahkan masih wajib di sejumlah tempat seperti transportasi umum atau tempat publik yang tertutup.
Djayadi membeberkan bahwa mayoritas masyarakat setuju dengan pesan kehati-hatian yang disampaikan presiden. "Bahwa walaupun PPKM dicabut, tetapi kita tetap harus hati-hati, karena itu penggunaan masker harus tetap dilakukan."
Sebanyak 77,5 persen persen masyarakat yang berpendapat bahwa meskipun PPKM dicabut, penggunaan masker tetap sangat atau cukup diperlukan. 23,1 persen menyatakan penggunaan masker sangat diperlukan dan 54,4 persen menyatakan itu cukup diperlukan.
Baca Juga: Pelonggaran PPKM Darurat Perlu Mengkaji Banyak Aspek, Kepatuhan Masyarakat Punya Peran Penting
Baca Juga: Ada Polio dan Cacar, Mengapa Pemberantasan COVID-19 Diutamakan?
Baca Juga: Belasan Ribu Warga Indonesia Diserang Rabies dan Demam Berdarah
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR