MPA Nusa Penida didirikan pada tahun 2010 melalui komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dan dukungan dari Coral Triangle Center (CTC). Unit Pengelolaan MPA Nusa Penida bertanggung jawab langsung atas keseluruhan pengelolaan kawasan lindung dan melaksanakan sistem zonasi MPA serta rencana pengelolaan selama 20 tahun ke depan.
Sebenarnya, CTC telah mendukung pengembangan MPA sejak tahun 2008 ketika kawasan ini disebut sebagai zona kritis bagi keanekaragaman hayati laut dan sebagai lokasi masyarakat pesisir yang memiliki ketergantungan mata pencaharian yang tinggi terhadap sumber daya laut.
Dilansir dari laman coraltrianglecenter.org, Nusa Penida terbagi dalam empat zona Marine Protected Area (MPA) yang terdiri atas tujuh sub zona yaitu zona inti, zona perikanan tradisional, zona wisata bahari, zona suci, zona wisata bahari khusus, zona budidaya rumput laut, dan zona pelabuhan. Penerapan kawasan ini dirancang berdasarkan pengetahuan dan tradisi lokal masyarakat setempat, temasuk menghormati zona suci sebagai situs keagamaan dan adat istiadat masyarakat setempat.
Di tengah tantangan perubahan iklim Marine Protected Area (MPA) diharapkan mampu mengambil peran penting menjadi benteng pertahanan mengamankan masa depan terumbu karang dan keanekaragaman hayati laut Indonesia.
Source | : | mongabay.co.id |
Penulis | : | Cicilia Nony Ayuningsih Bratajaya |
Editor | : | Warsono |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR