Prinsip lain yang harus dipahami adalah proyek berbasis KPBU tetaplah domain pemerintah.
“Jadi bukan menyerahkan tanggung jawab pemerintah ke badan usaha,” ungkap Brahmantyo.
Baca Juga: Inilah 50 Kota/Kabupaten yang Raih Penghargaan Program Smart City 2023
Pemerintah sendiri berkomitmen meningkatkan adopsi KPBU dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Salah satu wujud komitmen itu adalah mengeluarkan regulasi yang mempermudah proses pengajuan KPBU.
“Baru-baru ini Bappenas mengeluarkan Peraturan Menteri PPN No.7 tahun 2023 yang memudahkan proses KPBU,” ungkap Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti.
Perubahan mendasar dari regulasi ini meliputi jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan, simplifikasi studi pendahuluan, skala kerjasama berbasis KPBU, sampai pengaturan penugasan BUMD sebagai PPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama).
“Jadi durasi proses dari perencanaan sampai transaksi bisa sekitar 9-23 bulan,” ungkap Virgi.
Durasi ini jauh lebih singkat dari durasi sebelumnya yang bisa bertahun-tahun.
Dukungan pemerintah juga ditunjukkan melalui PT PII (Penjamin Infrastruktur Indonesia), BUMN yang mendapat amanat membantu di area KPBU ini.
Seperti diungkap Muhammad Wahid Sutopo (Direktur Utama PT PII), PT PII memiliki tugas utama memastikan kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan berbasis KPBU.
Tugasnya merentang dari melakukan pendampingan kepada pemerintah pusat atau daerah terkait KPBU, melakukan penjaminan atas investasi yang terjadi, sampai proses pengawasan atas pelaksanaan proses.
Penulis | : | Sheila Respati |
Editor | : | Sheila Respati |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR