Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi mengeluarkan larangan mendekat bagi masyarakat umum dalam radius 1 km dari kawahGunung Anak Krakatau.
Himbauan ini dikeluarkan setelah gunung yang berlokasi di Lampung ini mengalami erupsi pada Senin (25/6/2018), pukul 07.14.
Baca juga: Tentara Bayaran Turut Mengawal Piala Dunia 2018 dari Ancaman ISIS
Ketika erupsi terjadi, Gunung Anak Krakatau melontarkan abu dengan ketinggian mencapai 1.305 meter di atas permukaan laut. Kolom abu tersebut berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah utara.
Erupsi ini terekam dalam seismogram dengan amplitudo maksimum 30 mm dan berlangsung selama 45 detik.
Walau telah terjadi erupsi, namun status yang disandang oleh Gunung Anak Krakatau adalah level II, atau berstatus waspada.
Baca juga: 5 Kejadian Kontroverisal yang Tidak Terlupakan Dalam Piala Dunia
Gunung Anak Krakatau memang telah mengalami peningkatan aktivitas dalam satu minggu belakangan.
Kepala Sub-Bidang Mitigasi Pemantauan Gunung Api Wilayah Timur, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Devy Kamil Syahbana, membenarkan bahwa terjadi peningkatan aktivitas.
Menurut Devy, erupsi yang terjadi pada Gunung Anak Krakatau adalah hal yang biasa bagi gunung berapi yang sedang masuk dalam fase bertumbuh.
Lebih lanjut, Devy juga mengatakan bahwa status waspada pada gunung tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 2012.
Baca juga: Kekurangan Narapidana, Lebih dari 20 Penjara di Belanda Ditutup
Penulis | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
Editor | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
KOMENTAR