Pemberitaan mengenai "susu kental manis (SKM)" kembali marak terjadi di Indonesia setelah beberapa tahun lalu dikabarkan bahwa SKM berbahaya bagi anak-anak.
Bukan tanpa sebab, SKM menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran mengenai label dan iklan pada bulan Mei lalu.
Baca juga: Wanita Penari Perut di Balik Pertempuran Antara Nazi dengan Inggris
Dalam surat edaran, BPOM menuliskan beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi produsen SKM dan juga masyarakat. Berikut ini larangan dalam surat edaran tersebut:
BPOM—terlepas dari surat edaran tersebut—mendefinisikan susu sebagai cairan dari ambing sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan hewan ternak penghasil susu lainnya, baik segar maupun yang dipanaskan melalui proses pasteurisasi, ultra high temperature (UHT), atau sterilisasi.
Bila melihat definisi di atas, SKM memang tidak bisa dibilang sebagai susu, melainkan minuman yang terbuat dari beberapa unsur, termasuk gula dan susu.
Baca juga: Buku Kuno Beracun Ditemukan di Perpustakaan Universitas di Denmark
Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono, dalam sambutannya pada acara sosialisasi terkait SKM berjudul "Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis (SKM) dan Produk Sejenis" di aula Gedung C BPOM, Kamis (7/7/2018) lalu, mengatakan bahwa SKM tidak dilarang, namun harus dikonsumsi dengan tepat.
Sejalan dengan itu, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (4/7/2018), Dr. Rita Ramayulis, DCN, M.Kes, seorang dosen gizi Poltekkes Kementerian Kesehatan Jakarta, mengatakan bahwa mengonsumsi SKM secara berlebihan akan meningkatkan risiko diabetes dan obesitas bagi anak-anak. Hal ini disebabkan oleh kadar gula tinggi dalam SKM.
"Tubuh punya toleransi tertentu, dan penelitian menjelaskan bahwa mengonsumsi gula lebih dari 10% energi total akan berisiko pada penurunan sensitivitas insulin yang kemudian memicu hiperglikemia (kadar gula darah tinggi) dan memicu risiko diabetes", tambah Rita.
Baca juga: Sejak Tiga Ribu Tahun Lalu, Kuda Telah Memiliki Dokter Gigi
Rita juga menjelaskan, bila seorang anak meminum SKM (sebagai susu) sebanyak dua gelas per hari—sesuai anjuran gizi seimbang—maka asupan gula yang masuk akan melebihi pembagian makan sehari yang seimbang untuk anak.
Selain itu, asupan gula tinggi dalam bentuk susu yang dikombinasikan dengan kurangnya kesadaran akan pentingnya membersihkan gigi akan menyebabkan gigi karies pada anak.
Meski begitu, kandungan gula yang mencapai 43-48 persen pada SKM telah ditentukan sebagai Standar Nasional Indonesia Nomor 2971-2011 pasal lima mengenai syarat mutu susu kental manis. (Bhisma Adinaya/National Geographic Indonesia)
Baca juga: Data 120 Juta Pengguna Facebook Terumbar Dalam Laman Aplikasi Kuis
Source | : | Kompas.com,viva.co.id |
Penulis | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
Editor | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
KOMENTAR