Lagi, Warga Rusia Tertangkap Selundupkan Hewan yang Dilindungi

By Nathania Kinanti, Rabu, 29 Mei 2019 | 10:15 WIB
Berang-berang yang diselundupkan dari penerbangan keberangkatan asal Bali. (BKSDA Bali/ via Mongabay Indonesia)

Nationalgeographic.co.id - Pada 22 Maret lalu, seorang warga Rusia bernama Andrei Zhestkov berhasil ditahan setelah mencoba menyelundupkan anakan orangutan di Bali. Sebelum dimasukkan ke dalam koper, orangutan tersebut diberi obat tidur agar bisa dijinakkan. 

Belum lama ini, kepolisian Bali kembali menangkap warga Rusia lainnya yang mencoba melakukan penyelundupan hewan. Pelaku tersebut diketahui mencoba menyelundupkan anakan berang-berang dan kalajengking pada Kamis (23/05/19).

Baca Juga: Penusukan Massal Terjadi di Jepang, 2 Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Roman Tomarev, si pelaku, ditahan saat pemeriksaan x-ray sebelum berangkat ke Rusia. Roman menyelundupkan empat berang-berang yang diletakkan dalam keranjang beralas kain. Sementara itu, sepuluh ekor kalajengking dimasukkan kedalam sebuah kotak plastik yang dibolongi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa berang-berang yang hendak dibawa ke Rusia tersebut merupakan jenis Lutra lutra yang dilindungi.

Menurut Kepala BKSDA Bali, Budhy Kurniawan, pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa berang-berang yang dibawanya merupakan hewan dilindungi.

Roman menjelaskan bahwa ia membeli berang-berang tersebut di Pasar Burung Satria Denpasar dengan harga lima ratus ribu per ekornya. Dari empat berang-berang yang dibelinya, dua ekor diantaranya jantan dan dua ekor lainnya adalah betina. 

Namun bukan berarti Roman dianggap bebas dari kesalahan. Ia seharusnya meminta surat karantina terlebih dahulu jika ingin membawa satwa ke luar negeri. Aksi penyelundupan ini bisa membuat dia dipenjara maksimal lima tahun dan denda sebesar seratus juta.

Baca Juga: Tak Ingin Terkena Biaya Bagasi, Perempuan Ini Kenakan Baju Berlapis-lapis

Menurut Catur, seorang petugas BKSDA Bali, satwa yang tidak dilindungi sekalipun, apabila ingin dibawa maka harus memastikan bahwa sumbernya sah. Tidak hanya itu, mereka juga perlu menyertakan beberapa dokumen, salah satunya adalah surat dari kantor karantina bandara terkait kesehatan hewan dan aturan lainnya. Sementara untuk hewan dilindungi, harus ada dokumen CITES dan merupakan hasil penangkaran. 

Selama penyelidikan masih berlangsung, berang-berang tersebut diserahkan pada BKSDA Bali untuk dirawat sementara. Belum diputuskan apakah nantinya mereka akan dimasukkan ke lembaga konservasi atau dilepasliarkan setelah proses penyelidikan selesai.