Apakah Betul Harga Tiket Pesawat Rute Bandung - Medan Rp 21 Juta? Telusuri Faktanya Yuk

By , Jumat, 31 Mei 2019 | 13:17 WIB
Heboh Tiket Pesawat Bandung-Medan Tembus Rp 21 Juta, Begini Tanggapan Kemenhub (The Balance Everyday)

Derianto Kusuma, Pendiri Traveloka ()

Penjelasan Traveloka

Menanggapi polemik tersebut, CEO Transport Traveloka Caesar Indra mengatakan, ketersediaan tiket pesawat Bandung-Medan kelas ekonomi sudah habis untuk masa mudik Lebaran. Kelas bisnis yang transit ke Jakarta juga sudah habis.

Sementara opsi tiket yang tersedia dan ditawarkan oleh maskapai adalah kelas bisnis untuk rute Bandung ke Medan, melalui transit ke Denpasar, lalu dari Denpasar menuju Jakarta, hingga kemudian dari Jakarta menuju Medan.

"Harga yang tertera di platform kami merupakan harga yang kami dapatkan langsung dari pihak maskapai. Mengingat dalam hal ini jenis kelas yang ditawarkan adalah kelas bisnis, tentu harganya lebih tinggi jika dibandingkan dengan kelas ekonomi," kata Caesar.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengungkapkan, hingga kini belum ada maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas (TBA) penerbangan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Foto Ilustrasi Batik Air (Batik Air)

Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tiket ke sejumlah rute penerbangan domestik mencapai lebih dari Rp 20 juta. Namun, setelah diselidiki ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat.

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampaik ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," kata Polana dalam keterangannya, Kamis (30/5/2019).

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini. Terutama saat melakukan pembelian di agen perjalanan maupun secara daring (online).

Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangan apakah langsung satu rute atau transit. Pasalnya, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Ketentuam Menteri (KM) Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silahkan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," ujarnya. Sisi lain, Polana bahkan menyatakan bahwa tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya.

"Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut dia.

Ciri khas seragam pramugari Nam Air (instagram.com/@veyyputri)

Meskipun demikian, Polana meyebutkan bahwa tarif tersebut bukan harga tiket. Karena untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi, dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.

"Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM Air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas," terangnya.

Untuk mengawasi penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Polana pun meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini. "Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan kepada pihaknya. Baik melalui contact center 151 atau sosial media Instagram, Facebook, Twitter @djpu151. Penumpang juga bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiket Pesawat Rp 21 Juta dan Rute Aneh Jadi Polemik Jelang Lebaran"