”Penerbitan SK Gubernur nomor 204 tahun 2019 merupakan hal yang luar biasa. Kami sangat berterimakasih. Ini merupakan jembatan dalam pengelolaan habitat kura-kura leher ular rote yang harus dilakukan secara terintegrasi antara berbagai pemangku kepentingan. Dengan adanya SK ini, semua pihak harus bekerja bersama-sama demi kelestarian kura-kura leher ular rote” jelas Kepala BBBKSDA NTT, Timbul Batubara.
Menurut Timbul, BBKSDA dan Balitbang LHK Kupang didukung oleh WCS Indonesia dan Wildlife Reserves Singapore (WRS) telah mulai menginisiasi program reintroduksi kura-kura leher ular rote sejak 2016, sebagai bagian dari upaya pengembalian populasi satwa dari kepunahan lokal.
Baca Juga: Video: Ketika Ikan Pari Meminta Tolong Penyelam untuk Selamatkan Hidupnya
WRS telah berkontribusi untuk meningkatkan populasi kura-kura leher ular rote melalui program pembiakan agar dapat direpatriasi dan diintroduksi kembali ke Pulau Rote. Kura-kura leher rote juga menjadi salah satu bagian dari koleksi Singapore Zoo pada bagian RepTopia sebagai bagian dari penyadartahuan spesies ini terhadap publik.
“WRS berkomitmen penuh dalam mendukung konservasi kura-kura leher ular rote dan siap untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan fasilitas koloni asuransi yang kini dimiliki oleh BBKSDA NTT. Hal ini merupakan contoh nyata dari One-Plan Approach to Conservation, di mana seluruh pihak berkolaborasi dengan tujuan besar untuk memastikan masa depan kura-kura unik ini di rumah aslinya di Pulau Rote,” ujar Dr. Sonja Luz, Director, Conservation & Research, and Veterinary Services, WRS.
Penetapan KEE ini merupakan awal dan batu loncatan bagi upaya pemulihan kembali populasi kura-kura rote di alam. Masih diperlukan upaya-upaya kongkrit dan berkesinambungan untuk dapat mencapai ini. Komitmen pemerintah daerah dan berbagai stakeholder menunjukan masa depan yang baru bagi kura-kura endemik rote ini.