Anies Keluarkan Instruksi untuk Atasi Masalah Polusi di Jakarta, Ini 5 Hal Pentingnya

By National Geographic Indonesia, Jumat, 2 Agustus 2019 | 11:28 WIB
Polusi udara di langit Jakarta. (Kristianto Purnomo/Kompas.com)

Nationalgeographic.co.id - Pada Kamis (1/8/2019), Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Tertuang dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019, ia memberikan instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menangani pencemaran udara yang kian parah. 

Dirangkum oleh Kompas.com, berikut adalah beberapa poin yang akan dilakukan Pemprov DKI:

Pembangunan 25 ruas trotoar

Dalam salah satu poin, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga untuk mempercepat pembangunan trotoar di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan jalan penghubung menuju angkutan massal. Tujuannya untuk mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum sehingga sumber polusi udara dari kendaraan bermotor berkurang.

"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," demikian antara lain bunyi ingub tersebut.

Baca Juga: Hadapi Masa Depan Yang Tak Tentu, Nasib Anak-anak Pengungsi Rohingya

Dalam ingub itu, Anies juga menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas selama masa pembangunan trotoar di Jakarta demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar area proyek.

Kepala Dinas Perhubungan juga diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor.

Perluasan ganjil genap

Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil genap dipercaya bisa mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara. Hal ini telah dilakukan saat penyelenggaran Asian Games 2018.

Dalam ingubnya, Anies menginstruksi Kadishub untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Anies juga menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) tahun 2020.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," bunyi ingub tersebut.

Angkutan umum tak lebih dari 10 tahun

Pada tahun 2020, Anies menginstruksikan agar dilakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko. Dishub DKI diminta memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020. "Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," bunyi ingub itu.

Anies meminta agar Kadishub DKI mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko tahun 2020.

Selain meremajakan kendaraan umum, Kadishub juga menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada tahun 2019. Terakhir Kadishub diminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai tahun 2019.

Usia kendaraan pribadi dibatasi

Tak hanya usia kendaraan umum yang dibatasi, Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada tahun 2025.

"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis ingub tersebut.

Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

Penghijauan gedung sekolah dan gedung pemda

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengintruksikan dilakukan penghijauan pada sarana dan prasarana publik berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019. Untuk menyerap polusi udara, Anies mengintruksikan agar dilakukan penghijauan pada sarana dan prasarana publik berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019.

"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif," lanjut ingub tersebut.

Anies meminta agar Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.

Lalu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga atau kepemudaan dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Perbandingan Harga Tiket Bioskop di Indonesia, Mana yang Paling Murah?

"Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon," tulisnya.

Anies juga meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta agar mempercepat penerbitan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.

Kenaikan tarif parkir

Terakhir, Anies menginstruksikan agar menaikkan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," demikian antara lain petikan isi ingub itu terkait tarif parkir.

Untuk itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI menyiapkan penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada 2019.