Peraturan ini menjelaskan strategi pengendalian pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi wilayah yang sudah melampaui ambang batas dengan menyusun regulasi perijinan demi menjaga daya dukung lingkungan.
Tapi, implementasi kebijakan ini belum banyak diterapkan di daerah-daerah wisata.
Baca Juga: Toko Djoen: Mencecapi Rasa Khas Roti Lawas di Ketandan Yogyakarta
Pembangunan pariwisata jangka pendek yang hanya mementingkan jumlah wisatawan bisa dikatakan hanya target politik belaka.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sebaiknya melakukan investasi melalui pembelajaran dan pendampingan, dan menyiapkan agar masyarakat di daerah tujuan wisata mampu masuk dan bertahan di industri ini.
Bagi negara-negara yang sangat mengandalkan sektor pariwisata, pariwisata bagaikan buah simalakama.
Namun, pertumbuhan industri pariwisata terlalu sederhana jika hanya dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan. Yang terpenting adalah bagaimana melihat pariwisata dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam.
Penulis: Fahrurozy Darmawan, Pengajar di Fakultas Pariwisata Universitas Pancasila, Universitas Pancasila
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.