Laut Tiongkok Selatan: Antara Nine Dash Line dan Deklarasi Juanda

By Daniel Kurniawan, Kamis, 8 April 2021 | 19:52 WIB
Peta Indonesia terukir di atas mosaik penjelajahan Bangsa Portugal di Lisbon. Foto dibuat dari atas. (Valentino Luis/Fotokita.net)

Gagasan Deklarasi Djuanda itu tidak muncul dalam semalam. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda setelah memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Geografi Republik Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) terdiri atas ribuan pulau yang mempunyai sifat dan corak tersendiri memerlukan pengaturan tersendiri juga;
  2. Kesatuan wilayah negara Republik Indonesia.

Peta Wilayah NKRI Berdasarkan Deklarasi Djuanda (Asep Karsidi, dkk)

Meskipun Deklarasi Djuanda belum diakui secara internasional selama bertahun-tahun, deklarasi ini tetap disahkan Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang/ PRP No. 4 Tahun 1960. Undang-undang ini kemudian diperkuat Keputusan Presiden No. 103 Tahun 1963. Dengan diberlakukan Kepres tersebut, semua keputusan yang telah ada termasuk di dalamnya Keputusan Gubernur Jenderal tentang Lingkungan Maritim (TZMKO 1939) tidak berlaku lagi. Dengan begitu, tidak ada lagi daerah kantong-kantong laut yang merupakan perairan bebas bagi pelayaran internasional.

Barulah pada 10 Desember 1982 dalam Konferensi Hukum Laut Internasional PBB ke-3 (UNCLOS III), Montego Bay, Jamaika, Deklarasi Djuanda kemudian diakui dalam konvensi hukum laut PBB. Tiga tahun kemudian, 31 Desember 1985, Indonesia meratifikasi hasil konvensi melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985, yang resmi berlaku secara internasional sejak 16 November 1994.

Demikianlah selisih antara 'Nine Dash Line' dan Deklarasi Juanda.