Label Pangan, Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Makanan dan Minuman Kemasan

By Gita Laras Widyaningrum, Minggu, 9 Agustus 2020 | 13:22 WIB
Untuk mengetahui kandungan yang ada dalam suatu produk makanan, bacalah label pangan. (Ryan McVay/Thinkstock)

Nationalgeographic.co.id – Saat ini, perkembangan industri pangan sedang berkembang pesat sehingga banyak ragam produk makanan yang beredar di pasaran. Namun, di sisi lain, ini juga menimbulkan kebingungan pada masyarakat dalam memilih asupan gizinya.

Yang lebih mengkhawatirkan, banyak dari mereka yang jarang atau cenderung tidak memperhatikan kemasan label makanan atau minuman olahan yang mereka beli. Padahal, itu merupakan bagian terpenting yang harus diperhatikan dalam mengatur asupan gizi.

Dalam acara Grid Health Talk: Menjadi Konsumen Pintar dengan Baca Label, Sutanti Siti Namtini, Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan label pangan adalah: “Setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pada pangan.”

Baca Juga: Lima Cara Tingkatkan Kekebalan Tubuh di Tengah Kenormalan Baru

Berdasarkan UU No. 31 tahun 2018, label ini wajib dicamtumkan pada pangan olahan yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di dalam negeri.

Menurut Sutanti, label pangan sangat penting karena dia menjadi sarana komunikasi antara produsen dan konsumen.

“Ada informasi di sana. Produsen memberikan informasi tentang kandungan produk sehingga konsumen tahu apakah produk yang ia konsumsi sehat dan sesuai dengan gizi yang mereka butuhkan,” paparnya.

Selain itu, bagi produsen, label pangan juga menciptakan perdagangan yang adil, jujur, serta bertanggung jawab sehingga dapat melindungi kesehatan konsumen.

Ilustrasi memilih makanan kemasan. (Getty Images via Healthline)

Sementara bagi konsumen, label pangan berperan sebagai bentuk edukasi yang membantu membuat keputusan apakah akan membeli produk makanan dan minuman tertentu.

“Dengan membaca label pangan, konsumen akan terlindungi. Sebagai contoh, mereka bisa menghindari suatu bahan yang tidak cocok karena menimbulkan alergi. Bisa juga menurunkan prevalensi penyakit menular,” ungkap Sutanti.

Sesuai dengan Permenkes Nomor 30 tahun 2013 tentang anjuran konsumsi gula, garam, dan lemak dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terdapat takaran batasan konsumsi per hari yang harus diperhatikan. Apabila per orang mengonsumsi lebih dari takaran anjuran yang disarankan, dikhawatirkan akan menimbulkan beberapa penyakit risiko penyakit tidak menular seperti jantung, diabetes, hipertensi, hingga stroke.