Bertani Tanpa Membakar Lahan Gambut, Ini yang Bisa Dilakukan

By National Geographic Indonesia, Kamis, 24 September 2020 | 11:45 WIB
Warga memanfaatkan lahan gambut sebagai tempat untuk bertani. (Syafrizaldi)

Baca Juga: Ketika Pembangunan dan Pelestarian Berimpit di Taman Nirwana Sang Naga

Untuk menyempurnakan semangat masyarakat, dengan dorongan dari program DPG dan inisiatif warga, pemerintah desa berkomitmen menjamin keberlanjutan dan pengembangan KPM dengan mengintegrasikan kegiatan pertanian alami ke dalam perencanaan desa. Konkretnya, pemerintah desa di 11 desa sasaran program telah mengalokasikan anggaran dana desa yang tercantum dalam RKPDes untuk mengembangkan pola bertani alami. Tercatat lebih dari 50 juta rupiah telah dianggarkan pada 2019 lalu dan lebih dari dua kali lipatnya dialokasikan untuk kegiatan pertanian ramah lingkungan pada 2020 ini.

Sebagai alat kontrol, program DPG juga mendampingi seluruh desa sasaran dalam penyelenggaraan peraturan desa khusus yang mengatur warga desa untuk tidak membakar lahan dengan tujuan apapun, melalui Peraturan Desa Pemeliharaan Pelestarian Ekosistem Gambut (PPEG). Dituturkan Amir Faisal, Koordinator Provinsi Program DPG Sumatera Selatan, bahwa perdes PPEG mengatur perilaku masyarakat dan siapapun yang melanggar dikenakan denda.