Candi-Candi yang Terpinggirkan

By Titania Febrianti, Sabtu, 27 Maret 2021 | 20:00 WIB
Juru Pelihara Situs Liyangan, Budiono, menunjukkan temuan lepas, salah satunya yoni dan struktur dari batu andesit yang berserakan di ladang penduduk di lereng timur Gunung Sindoro, Jawa Tengah. Penduduk memanfaatkan struktur batu untuk membuat pagar pembatas ladangnya. (Gloria Samantha)

Tuti berkisah kembali di ruang kerjanya. Nada bicaranya tinggi. Amat tinggi. “Besok gini ya, mas. Anda kan perencana. Besok gandeng arkeolog. Jadi tidak semena-mena!” ujarnya menirukan gaya bicaranya saat menghadapi sekelompok orang dengan seperangkat alat teodolit mereka, bersiap untuk membangun resor di dekat kompleks percandian Ratu Boko, yang juga terletak di perbukitan, menghadap lembah dengan pemandangan nan memukau.

“Ya kami marah. Itu tanah kami. Kami belum kasih kawat berduri karena permasalahan dana dan pembelian tanah. Tapi itu zona kami!” ungkapnya dengan amat tegas, mewakili pemerintah. “Lah, ini zona satu. Tidak tertulis memang di situ tapi semua ada undang-undangnya,” lanjutnya.

Ia semakin emosi saat si pengembang bertanya tentang manfaat candi. “Ini Keraton Ratu Boko lho! Arealnya memang luas. Tiap jengkal tanah itu pasti ada (peninggalan),” ungkapnya, masih berapi-api. Dia akhir perbincangan ia tertawa getir sambil berkata, “Apa manfaat candi? Orang ini terbuat dari apa, tho?”

Guna melindungi candi, ada peraturan sistem zonasi yang tertera jelas dalam Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Jika dalam penggalian ada temuan yang signifikan, tanahnya langsung kami beli, atau akan kami sewa sebelum dibeli,” ujar Muhammad Taufik, Kepala kelompok Kerja Penyelamatan, Pengamanan, dan Zonasi BPCB DIY.

Ia menjelaskan, ada tiga zona mengiringi sebuah cagar budaya, yang jaraknya akan ditentukan seusai studi. Hal yang pertama adalah zona inti, yang jaraknya bisa mencapai pagar terluar candi, misalnya. Selanjutnya zona penyangga—hanya bangunan yang terkait pemanfaatan candi seperti pos keamanan yang boleh didirikan di sini, dan zona pengembangan. Salah satu peraturan yang ada di zona ini adalah, “tidak boleh ada bangunan yang lebih tinggi daripada benda cagar budaya,” papar Taufik.

Tuti menjelaskan bahwa lahan terkait zonasi adalah permasalahan panjang yang harus mereka hadapi. Belum lagi godaan para pengembang yang mampu menawarkan uang berjumlah besar kepada pemilik lahan. Janji pemilik pada pihak BPCB DIY bahwa tanah yang menyimpan harta nenek moyang tak akan dijual atau disewakan kepada pihak lain, bisa lenyap begitu saja. Hal ini juga bisa menaikkan harga tanah di sekitar mereka berkali-kali lipat, membuat pihak pemerintah sulit untuk mendapatnya kembali untuk mengungkap kekayaan masa lalu yang tak ternilai harganya.

Mahakarya yang kini mulai terkuak secara perlahan tapi pasti, juga ada di kaki timur Gunung Sindoro. Jarum pendek di arloji saya berada di antara angka enam dan tujuh saat itu. Di bibir tebing yang berketinggian sekitar empat meter, para penambang pasir sudah ramai bergiat. Tangan mereka memegang linggis, mencacah ujung pasir bagian atas. Truk pasir berbadan warna warni—merah, kuning, ungu—berseliweran di bawah mereka.

Gunung Sindoro berdiri dengan megahnya di hadapan saya. Awalnya, tampak tak ada yang spesial dari situs Liyangan ini. Hanya ada sebuah pelataran dengan yoni di kejauhan. Penasaran, saya berjongkok saat kaki menyentuh bebatuan lonjong sebesar dua jejeran sepatu. Tersebar dan tersusun rapi ke arah gunung. Saat kembali berdiri dan melangkah mengikutinya, tiba-tiba sekujur tubuh saya merinding.

Di depan saya menghampar sebuah jalan terpagari dinding batu yang kekuningan disepuh cahaya pagi. Dua mobil cukup untuk saling berlalu di sini. Saya tersihir bagai terbawa ke masa lalu. Mungkin, dulu jalan ini ramai oleh penduduk desa yang berlalu-lalang. Ada yang hendak menuju pasar, ke pelataran doa, menuju sumber air yang dasarnya selalu bergolak. Jalan sebesar ini mungkin menghubungkan ujung kaki Gunung Sindoro dengan desa yang kini dihuni oleh penduduk masa kini. Sebuah temuan jalan yang membuat para arkeolog berdecak kagum.

Budiyono meletakkan bongkahan berwarna hitam di atas meja kayu di bangunan informasi. Kaus putihnya segera tersembunyi di balik baju kemeja hitam setelah ia membuka pintu dan jendela bilik informasi. Di dadanya tertera tulisan di atas secarik kain berbordir: Jupel (Juru Pelihara) PCB Jateng, Situs Liyangan. “Beras yang terbakar ini ditemukan di dalam guci,” ungkapnya sambil kembali menyimpan bukti bersejarah itu. Penemuan serupa sudah dibawa ke BPCB Jawa Tengah untuk diteliti.

Pria paruh baya ini mengantarkan saya naik ke ladang-ladang di atas gunung. Di tanah yang ia miliki, terdapat yoni yang kakinya ditenggelamkan oleh tanah. Ia mengaku menguburkan yoni lainnya di suatu tempat. “Biar tidak hilang,” ia beralasan. “Saya ingat sejak kecil sering menduduki yoni di ladang-ladang,” ungkapnya. Ia baru tahu apa nilai sejarahnya, sejak beberapa tahun silam.

Ia adalah salah satu penggiat tim relawan yang terdiri dari belasan orang, yang mengamankan benda-benda peninggalan yang ditemui di situs. Kini, ia sadar betul apa arti peninggalan yang berserakan di tanah kelahirannya, sekecil apa pun itu. Ia menceritakan soal karma yang datang dan pergi menghantui penduduk, karena menjual dan mengembalikan barang-barang yang mereka temui saat menggali pasir.