Masyarakat Adat, Upaya Melindungi Lingkungan Sebagai Warisan Leluhur

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Jumat, 2 April 2021 | 08:00 WIB
Deretan rumah tradisional tertata rapi mengikuti kode budaya dari leluhur. Pemandangan seperti ini dapat kita saksikan di Kampung Adat Bena, Desa Tiworiwu, Ngada. (Bayu D.M. Kusuma/National Geographic Traveler)

Nationalgeographic.co.id - Masyarakat adat sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, dan menjadi khas keragaman yang dimilikinya. Berdasarkan data rilis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2013, jumlahnya tak begitu pasti.

Setidaknya berdasarkan yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), terdapat 20 juta individu dari 2.422 komunitas adat.

Masyarakat adat di masa lalu, menurut Novyta Uktolseja dan Pieter Radjawane dari Universitas Pattimura dalam jurnal Sasi (Vol. 25 No. 1 tahun 2019), sudah di atur pada masa kolonialisme Hindia Belanda. Tercatat, registrasi kelompok adat sudah ada sejak 1814 dan bisa dilakukan oleh masyarakat adat itu sendiri.

Pemberlakuan hukum adat juga diterapkan di masa kolonialisme lewat Regerings Reglement tahun 1854, yang kemudian dikembangkan dalam Indische Staatsregeling.

Di saat Indonesia terbentuk pun, pemerintah menghormati dan mengakui keberadaan hukum dan hak tradisi masyarakat adat. Pengakuan ini tertera dalam berbagai pasal di UUD 1945.

Baca Juga: Peluang Bumi: Apakah Bumi Selalu Menyediakan Kehidupan untuk Kita?