Masyarakat Adat, Upaya Melindungi Lingkungan Sebagai Warisan Leluhur

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Jumat, 2 April 2021 | 08:00 WIB
Deretan rumah tradisional tertata rapi mengikuti kode budaya dari leluhur. Pemandangan seperti ini dapat kita saksikan di Kampung Adat Bena, Desa Tiworiwu, Ngada. (Bayu D.M. Kusuma/National Geographic Traveler)

Nationalgeographic.co.id - Masyarakat adat sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, dan menjadi khas keragaman yang dimilikinya. Berdasarkan data rilis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2013, jumlahnya tak begitu pasti.

Setidaknya berdasarkan yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), terdapat 20 juta individu dari 2.422 komunitas adat.

Masyarakat adat di masa lalu, menurut Novyta Uktolseja dan Pieter Radjawane dari Universitas Pattimura dalam jurnal Sasi (Vol. 25 No. 1 tahun 2019), sudah di atur pada masa kolonialisme Hindia Belanda. Tercatat, registrasi kelompok adat sudah ada sejak 1814 dan bisa dilakukan oleh masyarakat adat itu sendiri.

Pemberlakuan hukum adat juga diterapkan di masa kolonialisme lewat Regerings Reglement tahun 1854, yang kemudian dikembangkan dalam Indische Staatsregeling.

Di saat Indonesia terbentuk pun, pemerintah menghormati dan mengakui keberadaan hukum dan hak tradisi masyarakat adat. Pengakuan ini tertera dalam berbagai pasal di UUD 1945.

Baca Juga: Peluang Bumi: Apakah Bumi Selalu Menyediakan Kehidupan untuk Kita?

 

 

Lantas, bagaimana masyarakat adat memahami alam dan melestarikannya?

Setiap komunitas adat di Indonesia memiliki cara tafsirnya sendiri yang relatif sama terkait pandangannya terhadap alam.

"Wilayah adat dianggap sebagai titisan dan titipan leluhur yang harus dikelola berkelanjutan dan berkeadilan," terang Rukka Sombolinggi, Sekeretaris Jenderal AMAN ketika dihubungi, Kamis (01/04/2021).

"Kalau harus dikelola, tidak merusak alamnya dan adil membaginya. Tak boleh rakus."

Misal, dalam pandangan masyarakat adat nuansa budaya Bugis-Makassar yang menganggap lingkungan sebagai berkah yang memiliki manfaat bagi manusia dan harus dikelola secara adil.

Menurut Heddy Shri Ahimsa-Putra dalam Jurnal Masyarakat Indonesia (Vol. 40, Juni 2014), pandangan ini dibentuk akibat pemahaman mereka yang diajarkan lewat tokoh mitos bernama To Manurung. To Manurung sendiri diyakini hanyalah sebuah falsafah lokal yang bersifat egaliter di kalangan Bugis-Makassar.

Pegunungan Cycloop tampak menjulang menembus awan, dilihat dari pesisir Tablasupa. Bagi warga, pegunungan ini layaknya ibu yang menjaga dan menghidupi anak-anaknya. (Zulkifli/National Geographic Indonesia)

Di Papua, masyarakat adat sekitar Cagar Alam Pegunungan Cycloop memiliki hubungan spiritual dengan alam di dekatnya.

Para leluhur meninggalkan pesan pada mereka agar hanya beberapa kawasan dari Cycloop saja yang bisa dimanfaatkan, selain itu harus lestari. Aturan itu tidak tertulis yang disebut sebagai Khani He Kla He yang cukup kompleks dalam mengatur wilayahnya.

Baca Juga: Pusparagam Cycloop: Memuliakan Lautan dan Hutan di Kampung Tablasupa

"Saat orang tua tahu kami pergi mandi ke ari terjun, mereka pasti nasehati kami. Tidak boleh memindahkan batu, tidak boleh menebang pohon sembarang, atau kasih putus tali akar pohon," kata Adolof, masyarakat adat Sentani, dikutip dari Majalah National Geographic Indonesia Januari 2021.

Sedangkan masyarakat Sedulur Sikep (pengikut Samin) yang tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur, menganggap keasrian alam harus dijaga tetapi diimbangi pemanfaatan untuk bersama atas pemberian leluhur.

Ilustrasi hutan adat. (Titania Febrianti)

Pramugi Prawiro Wijoyo, salah satu anggot Sedulur Sikep berujar, "Negara yang melingkupi kami--Sedulur Sikep dan adat lainnya--kalau butuh alam untuk kepentingan bersama, monggo (silahkan). Laju ekonomi kita bagus, jalanan bagus, kita bawa hasil tani juga enak."

"Ingat, semua itu ada konsekuensinya. Kalau mau dimanfaatkan negara jangan sampai rusak. Ini warisan leluhur," tambahnya saat dijumpai (20/03/2021).

Hutan milik adat yang terusik

Menjaga alam tetap asri, bukanlah perkara mudah bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. Konflik yang melibatkan penggusuran lahan adat, penebangan liar, hingga kebakaran hutan membuat posisi mereka semakin terpojokkan.

Rukka menyebut, meski aturan dan tradisi adat diakui pemerintah, tetapi pengakuan lahan hanya pada komunal, bukan kolektif.

"Yang diperhatikan itu yang tanah adat yang dikelola secara komunal, yang berarti sebenarnya kumpulan individu yang mengurusi tanah itu masing-masing. Padahal ada banyak masyarakat adat itu [yang] kolektif, atau bersama-sama mengurusnya," ujarnya.

Baca Juga: Perjuangan Sedulur Sikep dari Tuduhan Komunis sampai Soal Lingkungan

Ia, selaku advokasi masyarakat adat, juga menyebut pemilik lahan secara kolektif dipaksakan untuk menjadi hak komunal. Diperkirakan tujuannya agar stok untuk pasar tanah lewat sertifikat dapat dibag-bagi. "Artinya, itu [sertifikat tanah] alat tukar untuk diperjual belikan," paparnya.

Masalah birokrasi agararia juga menjadi kendala masyarakat adat agar bisa mendapat pengakuan akan kehadiran dan wilayahnya. Akibatnya, masyarakat adat terluntang-lantung setelah membuat kajian wilayahnya.

"Dulu pemetaan aktif untuk pemetaan dan rencananya hendak dimasukkan oleh presiden SBY lewat One Map Indonesia. Tapi pas sekarang itu hilang. Ada 10,57 juta hektar diterima pemerintah tapi didiamkan."

Perkebunan kelapa sawit. (Thinkstockphoto)

Salah satu konflik adat demi menjaga hutannya terjadi pada masyarakat Kinipan di Lamandau, Kalimantan Tengah.

Melansir dari Mongabay Indonesia, penjagaan masyarakat Kinipan pada hutannya yang tersisa pada 2020 itu tetap lestari agar tak berubah menjadi perkebunan sawit. Perjuangan mereka kerap kali selalu gagal akibat tekanan dari pihak perkebunan.

Salah satu tindakan mereka adalah menyita gergaji kayu milik penebang hutan. Tindakan ini berujung pada penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, pada 26 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Proyek Elon Musk di Papua Dinilai Dapat Mengancam Lingkungan

Konflik itu bermula pada pendeklarasian hasil pemetaan hutan adat Kinpan pada April 2016. Tetapi usaha itu tak berbuah pengakuan dan perlindungan wilayah adat, yang ada hanya izin kepada perkebunan sawit yang akan dibuat di wilayah mereka.

Selain itu, stigma negatif merupakan tantangan masyarakat adat untuk menjaga kelestarian alamnya. Stigma seperti anggapan primitif dan kolot banyak ditemukan agar mendiskreditkan mereka.

"Banyak terjadi dengan masyarat Tobelo Dalam (Togutil) di Halmahera, dan di Papua yang jelas mengalami kasus rasisme. Itu juga karena perbedaan fisik yang sangat menonjol, sehingga atribusi diskrimianitif itu terus terjadi," Rukka menjelaskan.

"Ini jadi PR kita bersama."