Faiz tak menampik bahwa rumah Achmad Soebardjo memiliki nilai sejarah penting bagi bangsa Indonesia, terutama bagi Kemenlu. "Melihat apa yang disampaikan oleh Ibu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi) sebelumnya, beliau pernah berkunjung ke gedung tersebut. Pada waktu itu beliau menggarisbawahi rumah tersebut memiliki nilai sejarah yang khusus di perjalanan Kemlu sebagai suatu departemen. Pada waktu itu masih Departemen Luar Negeri."
"Karena sebagai menlu (menteri luar negeri) pertama, Pak Achmad Soebardjo menggunakan kediamannya sebagai kantor dan embrio dari Kementerian Luar Negeri bermula dari rumah tersebut," kata Faiz.
Saat kabar dijualnya rumah Achmad Soebardjo ini ramai di media sosial, banyak warga internet atau netizen Indonesia yang berkomentar menyampaikan harapan Kementerian Luar Negeri bisa membeli rumah tersebut agar nilai sejarah yang ada di dalamnya tetap terjaga dan terawat. Meski demikian, Faiz menjelaskan, saat ini Kemenlu tidaklah memiliki anggaran untuk membeli rumah atau bangunan apa pun. Upaya untuk menyusun, mengajukan, dan mencairkan anggaran untuk membeli properti semacam itu tidaklah mudah.
"Dari sisi Kemlu sendiri, tentunya bisa dimaklumi bahwa kami tidak memiliki kapasitas untuk membeli properti. Karena untuk membeli properti itu kan prosesnya panjang. Untuk pengadaan gedung itu prosesnya sangat panjang. Harus melalui penganggaran dengan instansi terkait untuk menjadikannya properti pemerintah. Jadi tidak bisa segera diwujudkan harapan itu," ujar Faiz.
Baca Juga: Rumah Achmad Soebardjo, Penyusun Naskah Teks Proklamasi, Kini Dijual